free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemkab Malang Pastikan Semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Berbadan Hukum 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (13/6/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 378 Koperasi Desa Merah Putih dan 12 Koperasi Kelurahan Merah Putih di 33 kecamatan di Kabupaten Malang hingga kini sudah memiliki legalitas berbadan hukum. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya. Menurut Tito, pengurusan legalitas akta notaris dilakukan agar masing-masing koperasi merah putih di desa maupun kelurahan bisa berbadan hukum serta dapat menjalankan roda perkoperasian dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga : Prediksi Cuaca Sabtu 14 Juni 2025: Hujan Ringan Guyur Jatim Siang Hari 

"Per 7 Juni 2025 untuk akta pendirian pembentukan koperasi merah putih sudah selesai semua. Jumlah koperasi itu kan 390 unit, semuanya mempunyai badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih," ungkap Tito kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa dari total 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 33 kecamatan di Kabupaten Malang, sebanyak 324 koperasi desa/kelurahan merah putih pembiayaan pengurusan akta notaris ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan untuk 66 koperasi desa/kelurahan merah putih sisanya pembiayaan pengurusan akta notarisnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Tito mengatakan, dalam proses pembiayaan pengurusan akta notaris untuk pendirian 324 koperasi desa/kelurahan merah putih, Pemkab Malang menggelontorkan dana dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 810 juta. 

Di mana untuk masing-masing koperasi desa/kelurahan merah putih mendapatkan dana dari Pemkab Malang sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan akta notaris pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. 

"Jadi untuk pengurusan legalitas ke notaris dalam prosesnya memang ada biayanya, itu dari Pemkab Malang totalnya Rp 810 juta. Bantuan untuk masing-masing koperasi Rp 2,5 juta dikali 324 koperasi," jelas Tito. 

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, bahwa nantinya untuk kantor masing-masing koperasi desa/kelurahan merah putih dapat menggunakan aset milik Pemkab Malang maupun pemerintah desa atau pemerintah kelurahan. 

Baca Juga : Belum Dapat Bansos? Ini Panduan Daftar DTKS 2025 Wilayah Jawa Barat

"Kalau di dalam amanat aturan tentang lahan bisa pakai milik kabupaten atau desa. Intinya lahan milik negara itu dimaksimalkan," kata Tito. 

Terkait dengan kesiapan lahan, Tito mengaku bahwa jajaran pemerintah desa maupun pemerintah kelurahan telah menyiapkan lahan untuk kantor koperasi desa/kelurahan merah putih di masing-masing wilayah di Kabupaten Malang. 

"Prinsipnya di pemerintah desa mendukung itu, jadi sudah menyiapkan lahan untuk kantor koperasi merah putih maupun jenis usaha. Itu melalui kami saat turun pada musyawarah desa atau kelurahan khusus. Itu sudah kami lakukan sebelum terbentuknya koperasi dan sebelum legalnya turun," pungkas Tito.