JATIMTIMES - Pekerja informal dari kelompok sopir atau pengemudi transportasi umum berbagai jenis segera mendapatkan program perlindungan sosial. Yakni mereka yang merupakan sopir angkutan kota (angkot), sopir bus pariwisata, hingga ojek online (ojol) tengah didaftarkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh Pemkot Batu.
Upaya itu menjadi kabar baik bagi para sopir yang selama ini tidak memiliki jaminan kerja. Sayangnya skema pembayaran premi dan kuota masih belum ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Baca Juga : Kehadiran RIAS Surabaya, Pemerhati Anak: Bentuk Karakter dan Masa Depan
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto menyampaikan jika mereka akan mendapat dua jaminan saja. Yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Saat ini sedang melakukan pendataan terhadap sopir untuk melakukan analisis prioritas penerimaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Suyanto saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Kepastian jaminan sosial itu diharapkan tepat sasaran, termasuk tidak mendapatkan kepesertaan ganda. Suyanto mengungkapkan, beberapa sopir transum menjadikan profesinya sebagai pekerjaan sampingan.
"Misalnya, pekerjaan utamanya sebagai petani itu kan sudah dianggarkan sendiri BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka," katanya.
Sebelumnya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal alias Bukan Penerima Upah (BPU) pernah dilakukan Wali Kota Batu Nurochman pada 5 Mei lalu. Itu dalam rangka peringatan Hari Buruh.
Suyanto memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para sopir bisa terealisasi tahun ini. Untuk akselerasi proses pendataan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada desa maupun kelurahan agar pendataan dilakukan secepat dan secermat mungkin.
Baca Juga : Gen Z Melimpah, Lapangan Kerja Menyempit
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya yakni sebesar Rp 16,8 ribu. Sementara, perlindungan ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
Dalam aturan itu menyebut pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana tersebut untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Terpisah, Kepala Bagian Operasional Koperasi Jasa Angkutan Darat Kota Batu Nur Mochammad mengaku pendataan sopir transum masih terus berjalan. Sementara ini yang sudah tuntas adalah untuk sopir Angkutan Pelajar (Apel) gratis sebanyak 65 orang.
"Para sopir sangat antusias karena ini sudah dinantikan sejak lama. Kami berharap bisa segera terbit untuk kenyamanan dan keamanan kami selama melaksanakan tugas," ucap Nur.