JATIMTIMES - Pembukaan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi kekosongan kursi sekretaris daerah Kabupaten Malang saat ini masih terus berproses perizinannya di Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ini masih untuk perizinan di Kemendagri. Mudah-mudahan bisa segera turun. Nanti kita umumkan, biar berlomba-lomba," ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo.
Baca Juga : Salurkan Kurban Sapi Bantuan Presiden Prabowo untuk Masyarakat, Wali Kota Malang Sampaikan Terima Kasih
Pejabat yang secara definitif merupakan kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini mengatakan, khusus untuk seleksi pengisian kekosongan kursi sekretaris daerah, saat ini sudah tidak ada persyaratan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus telah mengikuti Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Diklatpim 2 seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Nggak ada. Nggak ada kategori itu (sudah mengikuti Diklatpim 2)," kata Nurcahyo.
Menurut Nurcahyo, di lingkungan Pemkab Malang, banyak ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengisian kekosongan kursi sekretaris daerah. Tetapi untuk tindak lanjutnya masih menunggu surat izin dari menteri dalam negeri.
"Loh, kader kita itu yang bisa ikut itu banyak. Nggak harus yang sudah diklat saja. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat. Siapa yang mau mendaftar, silakan mendaftar," jelas Nurcahyo.
Sebagai informasi, terdapat beberapa aturan terbaru bagi ASN untuk dapat mengikuti seleksi terbuka calon sekretaris daerah yang perlu dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang. Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lalu juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipahami oleh setiap ASN yakni berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki pangkat atau golongan paling rendah pembina tingkat I (IV/b); memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang diterapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki atau dilamar secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Baca Juga : Dinas Peternakan Kabupaten Malang Libatkan Tim Dokter, Periksa Hewan Kurban Presiden Prabowo
Selain itu, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Lalu berkaitan dengan usia, untuk syarat pendaftar, berusia 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya; serta berusia 58 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP dan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun atau mpp ketika diangkat menjadi JPTP Sekretaris Daerah.
Dari semua aturan terbaru yang menjadi acuan berbagai pemerintah daerah dalam membuka seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah, yang harus dipahami bahwa setiap calon pendaftar tidak diwajibkan telah menduduki minimal dua organisasi perangkat daerah sebagai JPTP dan tidak diwajibkan telah menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Diklatpim 2.
Dengan banyaknya aturan yang sudah diperbarui, artinya semakin banyak peluang bagi ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk mengikuti seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sehingg semua ASN yang memenuhu syarat memiliki kesempatan yang sama dalam beradu gagasan dan pemikiran dalam perebutan kursi sekretaris daerah Kabupaten Malang definitif.