JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bakal melakukan evaluasi pada minimarket yang ada di Kota Malang. Terlebih pada minimarket yang berdiri dan beroperasi di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat.
Wahyu mengatakan, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan perizinan minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Terutama menyesuaikannya dengan Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019.
Baca Juga : Mbak Wali Tekankan : Perempuan Punya Potensi dan Kemampuan Berkontribusi Diberbagai Bidang
"Kami akan mendata kembali, soal perizinan yang terkait dengan aturan di perda tersebut," tegas Wahyu.
Catatan JatimTIMES, saat ini sudah ada 6 dari 7 fraksi di DPRD Kota Malang yang menyoroti keberadaan minimarket dekat pasar rakyat. Para wakil rakyat pun meminta adanya evaluasi terhadap perizinannya.
"Silahkan boleh DPRD Kota Malang menyoroti perizinan. Kami juga akan evaluasi perizinan," imbuhnya.
Wahyu menegaskan, dalam hal ini Pemkot Malang berkomitmen untuk tetap menggeliatkan investasi. Apalagi, Kota Malang baru saja mendapat penghargaan soal realisasi nilai investasi yang tinggi.
"Investasi di Kota Malang harus tetap bergeliat. Apalagi kemarin kita dapat penghargaan karena investasinya tinggi. Tapi harus tetap sejalan dengan aturan dan ekonomi kerakyatan," tutur Wahyu.
Baca Juga : Masih Ada 4 Desa di Kota Batu Belum Punya Tempat Pengolahan Sampah Mandiri
Catatan JatimTIMES, keberadaan sejumlah minimarket di Kota Malang diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Perda Kota Malang 13 tahun 2019. Yakni berkaitan dengan jarak minimal dengan pasar rakyat.
Sejumlah anggota dewan pun menyarankan beberapa hal agar keberadaan minimarket sebagai salah satu bentuk investasi di Kota Malang tetap berjalan beriringan dengan para pelaku usaha lokal bermodal perseorangan.
Di Kota Malang sendiri ada sejumlah merek minimarket yang dapat dengan mudah ditemui di berbagai sudut kota. Beberapa minimarket tersebut yakni Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Family Mart, dan Lawson.