free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Surabaya Tegas Segel Minimarket yang Diduga Langgar Perda, Wali Kota Malang: Masih Perlu Evaluasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tiga minimarket di Jalan Sarangan yakni Alfamart, Indomaret dan Lawson yang posisinya bersebelahan dan berada tak jauh dari Pasar Tawangmangu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sejumlah minimarket. Penyegelan tersebut buntut atas dugaan dugaan pelanggaran terhadap perda oleh sejumlah toko modern di sejumlah wilayah Kota Surabaya. 

Informasi didapat JatimTIMES, sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melakukan sidak dengan dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Terdapat dua hal yang disasar dalam sidak tersebut. 

Baca Juga : Sukses Mentransformasi BUMD Air Minum, Wali Kota Malang Raih Penghargaan IWWEF 2025

Yang pertama yakni soal penyelenggaraan parkir. Dimana seharusnya, toko swalayan atau minimarket harus menyediakan lahan parkir beserta petugas dari perusahaan. 

Sedangkan yang kedua soal penggunaan lahan parkir minimarket yang disewakan untuk pelaku usaha lain. Keduanya diatur dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Tak tanggung-tanggung, bagi minimarket yang kedapatan aturan tersebut akan langsung disegel. Bahkan, saat sidak ia tak segan meminta agar minimarket yang melanggar dapat terancam pencabutan izin operasinya. 

Hal tersebut cukup berbeda dengan yang terjadi di Kota Malang. Dimana dugaan pelanggaran yang terjadi atas penyelenggaraan minimarket atau toko modern masih tak mendapat tindakan yang signifikan dari pemerintah setempat. 

Pelanggaran penyelenggaraan minimarket di Kota Malang ini diduga terjadi di beberapa titik. Tepatnya pada minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat. 

Pasalnya, dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 disebutkan bahwa Pendirian Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dapat dilakukan pada radius 500 (lima ratus) meter dengan Pasar Rakyat. Hal ini disebutkan dalam ayat 2 pasal 21. 

Sedangkan pada ayat ketiga pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pendirian Pusat Perbelanjaan terintegrasi dengan Pasar Rakyat.

Padahal, perihal beroperasinya minimarket di dekat pasar juga telah mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Para anggota dewan dari 6 fraksi bersepakat untuk menyarankan evaluasi terhadap perizinan minimarket yang berdiri di dekat pasar.

Kuat dugaan bahwa minimarket yang berdiri di dekat pasar tidak mengantongi izin yang sesuai. Hal tersebut lantaran dalam proses perizinan pendirian minimarket, salah satu hal yang dipersyaratkan adalah jaraknya dengan pasar rakyat terdekat.

Baca Juga : Kloter 1 Debarkasi Haji Surabaya Tiba di Tanah Air, 379 Jemaah Mendarat dengan Selamat

"Toko modern minimal 500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang (dari 500 meter dengan pasar tradisional) tidak keluar izinnya," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku baru akan melakukan evaluasi pada minimarket yang ada di Kota Malang. Terlebih pada minimarket yang berdiri dan beroperasi di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat. 

Wahyu mengatakan, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan perizinan minimarket yang berdiri di dekat pasar tradisional. Terutama menyesuaikannya dengan Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019. 

"Kami akan mendata kembali, soal perizinan yang terkait dengan aturan di perda tersebut," tegas Wahyu.

Catatan JatimTIMES, saat ini sudah ada 6 dari 7 fraksi di DPRD Kota Malang yang menyoroti keberadaan minimarket dekat pasar rakyat. Para wakil rakyat pun meminta adanya evaluasi terhadap perizinannya. 

"Silahkan boleh DPRD Kota Malang menyoroti perizinan. Kami juga akan evaluasi perizinan," imbuhnya.