free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Libatkan TNI dan Polri, Pemkot Surabaya Gelar Apel Pemberantasan Jukir Liar 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menggelar apel bersama jajaran TNI/Polri untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Pahlawan. Konsen utama dalam apel tersebut adalah, melakukan penertiban juru parkir (Jukir) liar hingga aksi premanisme.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, apel bersama itu akan digelar pada Rabu (4/6/2025). Dalam apel bersama itu, Wali Kota Eri Cahyadi turut melibatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya. 

Baca Juga : Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan 24 Anggota Polri Raih Penghargaan dari Kapolresta Malang Kota

“Saya besok ada apel dengan seluruh teman-teman Satpol PP, Dishub, Linmas, BPBD, semuanya akan kita gerakkan, karena di situ saya ingin sudah mulai turun kita masifkan sambil nanti bergerak dengan Pak Kapolres. Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” kata Wali Kota Eri usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota, Senin (2/6/2025). 

Alasan Wali Kota Eri ingin memberantas jukir liar karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir. Dirinya menjelaskan, ada dua jenis peraturan pajak parkir di Kota Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. 

Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) itu menerangkan, ketika minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka harus menyediakan jukir resmi. Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir. 

“Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” terangnya. 

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila Momentum Upaya Wujudkan Banyuwangi Lebih Inklusif dan Berkeadilan

Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya tidak segan akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. “Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya. 

Eri menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan menyediakan juru parkir untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya. “Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu, jadi minggu depan kalau nggak ada (jukirnya) saya cabut izinnya. Semua tempat usaha yang membayar pajak parkir, dia harus menyediakan satu orang yang menggunakan rompi, kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” pungkasnya.