JATIMTIMES - Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menyoroti potensi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah negeri dan swasta gratis mulai jenjang SD hingga SMP. Menurut Damroni, pihaknya mengamini rencana pemerintah bahwa akan ada serapan dana yang besar untuk merealisasikan putusan tersebut.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program anggaran yang sudah berjalan apalagi sekolah gratis, terutama sekolah swasta. Dimana selama ini secara administrasi pengolahan anggaran berasal dari SPP siswa.
Baca Juga : Sempat Ditalangi Koperasi karena Terlambat, Upah Sopir Apel Gratis Akhirnya Dibayarkan
"Secara pembiayaan, APBD daerah kita pasti terbebani terutama sekolah swasta anggaran operasional apakah juga disupport atau tidak. Namun intinya, itu sudah menjadi satu perintah, satu kebijakan yang harus dilaksanakan nantinya apabila harus diterapkan di daerah," ungkap Damroni saat ditemui, Senin (9/6/2025) lalu.
Damroni mengungkapkan, apabila program tersebut benar akan terealisasi maka Komisi D DPRD Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo guna mendorong pelaksanaan putusan tersebut.
Damroni menambahkan, belum turunnya juklak-juknis membuat mekanisme penerapan kebijakan itu belum jelas di daerah. Pihaknya memastikan bahwa tetap mendukung kebijakan nasional tersebut dan siap menjalankan keputusan sesuai ketentuan pusat.
Namun, ia mengingatkan kembali pentingnya kejelasan teknis agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan anggaran maupun administratif seperti sebelumnya di sekolah yakni terkait program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang serapannya belum maksimal.
"Kalau memang petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya sudah turun, ya harus dijalankan tentunya juga harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu agar bisa berjalan maksimal. Jangan sampai menimbulkan pro kontra dan harus tepat sasaran bantuannya mengingat program sebelumnya untuk sekolah perlu adanya pemerataan untuk sekolah yang benar - benar membutuhkan," tegas Damroni.
Damroni juga menekankan, agar kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan pihak sekolah meski saat ini sekolah gratis di jenjang SD hingga SMP di daerah sudah menjalankan program tersebut dan menerima manfaatnya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Namun tidak dengan sekolah swasta di Kabupaten Sidoarjo khususnya, yang mana secara administrasi mereka harus mandiri dan seluruh operasional sekolah berasal dari biaya pendidikan siswanya.
"Baiknya sekolah gratis diberikan kepada siswa yang tidak mampu sehingga bisa meringankan beban biaya pendidikan jika diberikan ke sekolah swasta dan harus ada monev (monitoring evaluasi) dari setiap program yang dicanangkan," harap Damroni.
Baca Juga : Kembangkan Usaha, Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM
Senada, Ketua DPRD Sidoarjo, H Abdillah Nasih mengatakan terkait sekolah gratis belum ada petunjuk arahan (jukrah) maupun petunjuk teknis (juknis) yang turun ke daerah hingga saat ini.
"Saat ini belum ada petunjuk arahan atau petunjuk teknis tertulis dari putusan MK yang turun untuk menggratiskan sekolah swasta dan negeri di jenjang SD hingga SMP khususnya untuk daerah. Jadi kita tunggu dulu putusan serta arahan bagaimana nantinya," ujar Abdillah Nasih kepada jatimtimes.com, Selasa (10/6/2025).
Selanjutnya, H.Usman anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari PKB juga memberikan masukan, bahwa di Kabupaten Sidoarjo masih banyak sekolah yang butuh pembangunan namun belum terealisasi secara merata meski sudah memiliki dana BOSDA.
"Sekolah gratis memang program yang baik untuk keberlangsungan pendidikan, namun jika menambah beban APBD tentu perlu dikaji kembali. Karena di Sidoarjo banyak sekolah swasta yang secara operasional masih mandiri," jelas Usman.
Sebagai informasi, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan itu merupakan bagian dari langkah MK yang baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.