free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pengumuman PPPK Tahap 2 Dimulai 16 Juni, Berikut Skemanya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
PPPK. (Foto: Pemkot Pekanbaru)

JATIMTIMES - Ribuan tenaga honorer di Jawa Timur tengah bersiap menyambut pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2. Setelah penantian cukup panjang, pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resminya.

Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, hasil seleksi PPPK tahap 2 akan diumumkan mulai 16 hingga 25 Juni 2025. Bagi beberapa formasi yang memerlukan seleksi tambahan, pengumuman akan diperpanjang sampai 30 Juni.

Baca Juga : Generasi Gawai di Ambang Kelelahan: Akademisi Soroti Krisis Kebugaran Anak

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, proses belum berhenti. Calon PPPK harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) mulai 1 sampai 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penerbitan nomor induk PPPK.

Setelah DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk yang dimulai 1 Agustus dan berlangsung hingga 10 September 2025. Namun, di tengah proses itu, pemerintah tetap membuka opsi optimalisasi formasi bagi peserta yang belum lolos.

Skema optimalisasi ini memungkinkan pengisian formasi yang kosong akibat tidak terpenuhinya nilai ambang batas. Mekanisme ini pernah diterapkan pada seleksi 2023 dan terbukti efektif. Kala itu, tingkat kelulusan peserta meningkat dari 46,8 persen menjadi 69,6 persen setelah optimalisasi diberlakukan lewat Keputusan MenPANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Tahun ini, pola serupa akan diterapkan pada PPPK 2024, terutama bagi peserta dari kalangan honorer yang belum memperoleh formasi pada tahap 1 maupun tahap 2.

Deputi BKN Suharmen menegaskan bahwa optimalisasi terbuka untuk semua peserta yang ikut seleksi PPPK 2024, baik dari dalam maupun luar database BKN. Namun, honorer yang terdaftar dalam database tetap mendapat prioritas jika memiliki nilai tinggi dan berada dalam peringkat atas.

“Kalau tidak ikut seleksi tahun ini, meskipun sudah tercatat di database, tetap tidak bisa masuk ke skema optimalisasi,” jelas Suharmen, dikutip Antara, Senin (9/6/2025). 

Hal senada juga disampaikan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Menurut dia, formasi kosong dari tahap 2 nantinya akan diisi oleh peserta dari tahap sebelumnya yang masih memiliki peluang melalui sistem peringkat.
“Optimalisasi dilakukan berdasarkan peringkat, bukan sekadar nilai tes,” tegas Zudan.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Sudah Rehabilitasi 88 Korban TPPO 

Jika peserta gagal di dua tahap seleksi dan tidak masuk skema optimalisasi, masih ada satu kesempatan terakhir melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
Jalur ini dibuka untuk honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum berhasil memperoleh formasi. Syaratnya, mereka harus termasuk dalam database BKN.

Hal itu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jalur PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk, honorer yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

Non-database secara otomatis tidak dapat mengakses jalur ini, sekalipun mereka ikut seleksi.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum Ketujuh KepmenPANRB tersebut. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah wajib mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB, lengkap dengan jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan.

Selanjutnya, KemenPANRB dan BKN akan memproses penetapan serta pengangkatan secara bertahap. Prof. Zudan menegaskan, ini adalah kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat, meski dengan status paruh waktu. “Hanya yang memenuhi syarat yang bisa diajukan. Bukan berarti semua honorer otomatis masuk,” pungkas Prof Zudan.