JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kondisinya sudah tidak sehat. Penilaian ini muncul terkait adanya informasi dari KPK RI mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non guru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan nominal yang bervariasi, yakni mulai Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Kalau fenomena (pemotongan gaji pegawai) ini benar, itu berarti Dinas Pendidikan ini sudah tidak sehat. Bupati harus segera mengambil inisiatif. Jangan sampai permasalahan ini hanya dilihat dari perspektif hukum saja, tetapi harus dipandang juga sebagai bagaimana upaya dan inisiatif Bupati untuk menjamin sehatnya pemerintahan di Kabupaten Malang," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Lewat Fun Football, Pemkot Malang Ajak Masyarakat Gaungkan Porprov IX Jatim
Pria yang juga merupakan praktisi hukum ini mengatakan, meskipun pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non guru saat ini masih isu dan belum terdapat pembuktian secara hukum, tetapi Bupati Malang HM. Sanusi memiliki kewenangan mutlak untuk menjamin agar tindakan pemotongan gaji pegawai tidak terjadi.
"Walaupun ini hanya gosip, ini hanya isu dan tidak dibuktikan secara hukum, Bupati punya kewenangan mutlak untuk menjamin agar itu tidak terjadi. Maka selayaknya kepemimpinan di Dinas Pendidikan itu dikaji ulang. Karena kok ternyata muncul beberapa masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Wiwid.
Menurutnya, jika dilihat dari perspektif hukum memang terdapat azas praduga tidak bersalah. Di mana ketika belum bisa dibuktikan secara hukum, maka tidak bisa dianggap sudah terjadi sebuah perbuatan pidana.
Namun, tidak hanya seperti itu. Wiwid mengatakan, ketika telah dilakukan pemeriksaan secara hukum maka juga harus ada pembuktian di pengadilan dan harus ada yang dipidana jika memang terbukti bersama. Tetapi selain melihat dari perspektif hukum, Wiwid juga melihat dari perspektif pemerintahan yang sehat.
"Kita melihatnya tidak hanya perspektif itu, tapi kita melihatnya dalam perspektif pemerintahan yang sehat. Lah, dalam perspektif pemerintahan yang sehat, isu sekecil apapun itu harus diperhatikan untuk menjamin proses di lembaga pemerintahan ini berjalan dengan baik," kata Wiwid.
Terlebih lagi, jika saat ini sudah diketahui bahwa telah terjadi pemotongan gaji atau pemungutan tanpa sepengetahuan Bupati Malang HM. Sanusi dan terbukti itu menyalahi peraturan perundang-undangan, maka meskipun belum ada langkah dari Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati Malang HM. Sanusi harus mengambil tindakan tegas dan harus mengkaji ulang personel-personel di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ulas Politik Identitas Jadikan Puguh DPRD Jatim Sandang Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
"Mengkaji itu dalam artian Bupati harus menempatkan orang yang benar pada posisi yang tepat. Right man in the right place. Itu harus dilakukan sekarang. Karena ternyata di beberapa momentum terjadi yang bisa mencoreng citra pemerintah di Kabupaten Malang itu tetap terjadi," jelas Wiwid.
Lebih lanjut, menurut Wiwid jika hal-hal seperti pemotongan gaji pegawai tanpa dasar hukum yang jelas ini terus menerus dibiarkan terjadi, maka akan membawa situasi dan kondisi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menjadi tidak sehat.
"Kalau ini dibiarkan terjadi ini akan membawa situasi di Dinas Pendidikan tidak sehat. Berarti seolah-olah, hal-hal yang semacam itu layak dipertahankan. Padahal kita hari ini harusnya berupaya menghapuskan segala hal yang berkaitan dengan korupsi," pungkas Wiwid.