JATIMTIMES – Di tengah keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut sejak 2014, Pemerintah Kabupaten Magetan tak luput dari evaluasi. Di dalam Rapat Paripurna DPRD, Bupati Nanik Endang Rusminiarti mengungkap adanya 14 temuan penting dari BPK yang wajib ditindaklanjuti.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2024 tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Pemkab Magetan pada 27 Mei 2025. Temuan itu mencakup aspek perencanaan anggaran, sistem pengendalian internal, hingga pengelolaan aset yang dinilai masih perlu dibenahi.
Baca Juga : Pemkab Malang Pastikan Semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Berbadan Hukum
“Rekomendasi BPK adalah pijakan kita untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Nanik.
Diketahui, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp2,03 triliun atau 100,48 persen dari target. Namun capaian tersebut tetap menyisakan ruang besar untuk peningkatan kualitas pengelolaan fiskal. Meski demikian, Bupati menekankan perlunya pembenahan dalam perencanaan anggaran, pengendalian intern, hingga pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Magetan, Suratno menyampaikan apresiasinya atas capaian WTP dari BPK RI, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan kualitas pengelolaan anggaran.
Ratno juga turut memberikan apresiasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati dan menggarisbawahi konsistensi Magetan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Prediksi Cuaca Sabtu 14 Juni 2025: Hujan Ringan Guyur Jatim Siang Hari
“Kita patut bersyukur atas capaian ini, tapi jangan sampai lengah. Kita juga harus perhatikan dan tindak lanjuti semua rekomendasi dari BPK secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Pemkab Magetan menegaskan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, demi mempertahankan kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas tata kelola keuangan daerah.