JATIMTIMES - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diperuntukkan bagi buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, tidak semua pekerja termasuk penerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Khofifah Dorong Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp 300.00 per orang dengan periode penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli. Total bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
Namun selain lewat BSU Kemenaker, pengecekan penerima BSU juga bisa dilakukan di dua cara. Dilansir dari berbagai sumber, berikut caranya.
Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025
Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:
1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan login bagi yang punya akun
3. Daftar akun untuk yang belum ada akun
4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
5. Terdapat tiga status pencairan yakni:
- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening.
Namun, sampai pada 5 Juni 2025, website bsu.kemnaker.go.id belum dapat diakses. Alternatif lain bisa mengecek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Juga : Pagelaran Seni Budaya Cahaya Sancta Trinitas: Rayakan 125 Tahun Sejarah Kampus Cor Jesu Malang
2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
4. Klik "Lanjutkan"
5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara
7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon
Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay
Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.
1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
2. Daftar akun diaplikasi
3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan.