JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membenarkan adanya pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024 tahap pertama untuk guru dan tenaga teknis non guru yang baru saja dilantik pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Suwadji mengatakan, bahwa pemotongan gaji P3K guru dan tenaga teknis non guru dilakukan oleh para P3K yang baru saja dilantik melakukan urunan atau patungan untuk kegiatan tasyakuran.
Baca Juga : Awal Juni 2025, Realisasi Perolehan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Capai 34,39 Persen
"Terkait penyerahan SK ini di bawah memang sempat terjadi urunan yang dikoordinir oleh P3K sendiri untuk melaksanakan tasyakuran. Jadi untuk beli tumpeng, beli nasi kotak, buat banner tasyakuran, buat dokumentasi. Itu di Kecamatan Gondanglegi kemarin itu yang Rp 150 ribu," ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menyadari bahwa pemotongan gaji P3K dalam bentuk apapun dan nama apapun tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi ada P3K guru dan P3K tenaga teknis non guru yang sebenarnya tidak setuju dengan adanya pemotongan gaji ataupun patungan.
"Hal itu tidak dibenarkan apalagi ada yang tidak setuju kasarannya. Kalau melapor kan berarti tidak setuju. Akhirnya sudah kami perintahkan untuk dikembalikan dan ditiadakan untuk seluruhnya," tutur Suwadji.
Suwadji menyebut, berdasarkan penelusuran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pemotongan gaji P3K guru dan tenaga teknis non guru dalam bentuk patungan ada di Kecamatan Gondanglegi dan empat kecamatan lainnya.
"Kemudian ada di Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Turen, Kecamatan Wajak itu satu orang urunan Rp 50 ribu untuk tasyakuran," ujar Suwadji.
Dipastikan kembali apakah pemotongan gaji P3K dalam bentuk patungan merupakan inisiatif dari jajaran P3K guru dan tenaga teknis non guru tanpa ada arahan dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji belum berani memastikan. Pihaknya mengaku masih melakukan penelusuran.
"Masih kita telusuri. Nanti Inspektorat akan memperdalam dan pihak Polres juga melakukan pendalaman," kata Suwadji.
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta kepada semua P3K guru dan tenaga teknis non guru yang baru saja dilantik ketika mengalami pemotongan gaji dalam bentuk apapun dan praktik-praktik yang menyalahi peraturan perundang-undangan dapat segera melaporkan dengan cepat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
"Sehingga bisa ditangani lebih dini, kita upayakan pencegahan. Dan nanti Inspektorat akan membuka semacam sistem pengaduan terpadu dengan kami juga. Sekarang sebetulnya sudah kami buka pengaduan, seumpama ini mengadu ke saya, sudah pasti saya cegah. Tapi ini kan mengadunya ke KPK, berarti ada orang KPK," jelas Suwadji.
Baca Juga : Bupati Sanusi Geram Usai Terima Informasi dari KPK Ada Potongan Gaji PPPK yang Baru Dilantik
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi mengaku geram terkait adanya informasi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait adanya pemotongan gaji P3K guru dan tenaga teknis non guru saat prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025) kemarin.
"Saya sedih hari ini ada isu yang menyampaikan ke saya bukan orang kabupaten, tapi saya langsung ditelpon dari Jakarta, dari KPK, sekecil apapun perbuatan kita yang melanggar hukum, kita itu dimonitor. KPK memberitahu bahwa hari ini pada pelantikan (PPPK) ada potongan Rp 150 ribu. Tolong Pak Bupati luruskan, itu perintahnya KPK," tegas Sanusi.
Pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji agar tidak ada lagi pemotongan gaji P3K untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena informasi yang didapatkan Sanusi terdapat pemotongan gaji untuk P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, baik tenaga teknis maupun guru yang membuatnya sedih dan geram.
Sanusi juga mewanti-wanti kepada seluruh kepala perangkat daerah maupun seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Karena perbuatan tersebut sudah dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum bagi yang melakukannya.
"Saya berpesan jangan coba-coba korupsi di Kabupaten Malang. Sekecil apapun diawasi oleh KPK, diawasi oleh APIP. Kalau uangnya semua nggak dikembalikan, minta semua. Jangan takut menyatakan kebenaran. Bilang ke Pak Bupati yang narik si A si B, atau yang narik Pak Suwadji bilang ke saya. Nanti saya yang minta ke Pak Suwadji kalau Pak Suwadji yang narik, tak suruh kembalikan semua. Jangan mau disuruh buat surat pernyataan uang tidak kembali," pungkas Sanusi.