JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jadwal pelaksanaan lempar jumrah bagi jemaah haji asal Indonesia. Jadwal ini berlaku selama masa puncak haji di Mina dan wajib diikuti demi kelancaran ibadah.
Prosesi lempar jumrah dimulai pada 10 Zulhijah 1446 H atau bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari itu, seluruh jemaah akan melontar jumrah Aqobah, yang menjadi bagian dari puncak ibadah haji.
Baca Juga : 3.229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Segera Wujudkan 100% di Seluruh Desa/Kelurahan
Ritual berlanjut selama tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah, dengan agenda melontar ketiga jumrah, Ula, Wustha, dan Aqobah, masing-masing sebanyak tujuh kali lontaran.
Berikut jadwal lengkap lempar jumrah sesuai waktu Arab Saudi (WAS):
1. Jumrah Aqobah
Jumat, 6 Juni 2025 / 10 Zulhijah
• Waktu diperbolehkan:
00.00–04.00
10.00–24.00
• Waktu yang tidak diperbolehkan:
04.00–10.00
2. Hari Tasyrik
Sabtu, 7 Juni 2025 / 11 Zulhijah
• Waktu diperbolehkan:
17.00–24.00
• Waktu yang tidak diperbolehkan:
11.00–14.00
Minggu, 8 Juni 2025 / 12 Zulhijah
• Waktu diperbolehkan:
00.00–04.00
05.00–10.30
18.00–24.00
• Waktu yang tidak diperbolehkan:
11.00–14.00
Senin, 9 Juni 2025 / 13 Zulhijah
• Waktu diperbolehkan:
05.00–12.00
Tata Cara Lempar Jumrah
Merujuk pada Buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan Kemenag, prosesi lempar jumrah dilakukan setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Terdapat tiga lokasi lempar jumrah yang harus dituju, yaitu:
• Jumrah Ula (pertama)
• Jumrah Wustha (tengah)
• Jumrah Aqobah (terakhir)
Pada hari pertama (10 Zulhijah), jemaah hanya melontar jumrah Aqobah sebanyak tujuh lemparan. Setelah itu, jemaah kembali ke tenda untuk mabit di Mina hingga hari tasyrik.
Selama hari tasyrik, lemparan dilakukan ke tiga titik tersebut secara berurutan. Setiap titik harus dilontar sebanyak tujuh kali menggunakan batu kerikil kecil.
Dilansir dari laman Quran NU, berikut ini doa Melontar Jumrah
Baca Juga : Pisau Sembelih Laris Jelang Idul Adha di Kota Malang
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِيْنِ وَرِضًا لِلرَّحْمٰنِ اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا
Bismillâhi wallâhu akbar, rajman lisysyayâthîni wa ridhan lirraḫmâni allâhumma-j‘al hajjan mabrûran wa sa‘yan masykûran
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Mahabesar. Laknat bagi setan dan keridhaan bagi Allah yang Maha Pengasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini diterima dan usahaku dibalas pahala.
Sementara itu, beberapa aturan yang harus diperhatikan saat melaksanakan lempar jumrah:
• Lempar satu per satu. Setiap batu dihitung sebagai satu lemparan. Jika langsung melempar tujuh batu sekaligus, hanya dihitung satu kali.
• Pastikan batu mengenai sasaran. Lemparan dianggap sah jika mengenai marma (dinding jumrah) dan masuk ke lubang di bawahnya. Bila batu meleset atau terpental, jemaah harus mengulang lemparan.
• Ikuti urutan lemparan. Pada hari tasyrik, urutan lemparan harus dimulai dari Ula, lalu Wustha, dan terakhir Aqobah.
Demikian jadwal resmi pelaksanaan lempar jumrah sebagai salah satu rukun haji. Kemenag mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi jadwal dan arahan petugas haji di lapangan. Hal ini dilakukan demi menghindari penumpukan jemaah dan menjaga keamanan seluruh peserta ibadah. Semoga informasi ini bermanfaat.