JATIMTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang menelusuri dan menyelidiki informasi adanya pemotongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru formasi tahun 2024 tahap pertama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Diketahui, informasi soal adanya pemotongan gaji itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Malang HM. Sanusi.
Baca Juga : Pelepasan Siswa Angkatan 47 MAN 1 Kota Malang: Sebuah Perayaan Perjalanan dan Kemandirian
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu informasi maupun aduan dari PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang merasa gajinya dipotong tanpa dasar hukum yang jelas. Nantinya, ketika sudah ada informasi yang masuk, Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan memeriksa, seperti yang ditugaskan oleh Pak Bupati. Pak Bupati memancing siapa yang ditarik, nggak ada yang mengacung," ungkap Nurcahyo kepada awak media.
Nurcahyo, yang saat ini juga menjabat sebagai penjabat (Pj) sekretaris daerah Kabupaten Malang, meminta kepada PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik dan diangkat pada Senin (2/6/2025) untuk dapat memberikan informasi akurat kepada Inspektorat. Informasi maupun bukti sekecil apa pun akan membantu pengungkapan kasus pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik.
"Takut atau tidak, kalau dia (PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru) benar, ya informasikan (ke Inspektorat Daerah Kabupaten Malang)," tegas Nurcahyo.
Pihaknya mengaku bahwa untuk saat ini Inspektorat Daerah Kabupaten Malang masih baru akan melangkah lebih jauh untuk menelusuri informasi yang disampaikan KPK terkait adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru.
Nantinya, diharapkan ada PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang merasa gajinya dipotong dapat memberikan informasi yang meyakinkan untuk membantu Inspektorat dalam penyelidikan.
"Dikatakan informasi yang meyakinkan. Misalnya tidak ada bukti, tidak ada kuitansi, tapi dia menyatakan saya ditarik (uang) dan ada saksi-saksinya. Cukup alat bukti itu. Jadi, kita harus memenuhi standar pemeriksaan. Jadi,dua itu yang memungkinkan untuk alat bukti. Ada bukti tertulis, ada bukti saksi, enak sudah," jelas Nurcahyo.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Malang HM. Sanusi telah menerima informasi dari KPK terkait adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru sebesar Rp 150 ribu. Uang itu diindikasikan untuk kegiatan tasyakuran dan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan Bupati Malang HM. Sanusi.
"Saya sedih hari ini ada isu yang menyampaikan ke saya, bukan orang kabupaten, tapi saya langsung ditelepon dari Jakarta, dari KPK. Sekecil apa pun perbuatan kita yang melanggar hukum, kita itu dimonitor. KPK memberi tahu bahwa hari ini pada pelantikan (PPPK), ada potongan Rp 150 ribu. Tolong Pak Bupati luruskan, itu perintahnya KPK," ujar Sanusi.
Sanusi pun saat pelantikan dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama mengimbau secara khusus kepada 800 PPPK guru dan 800 lebih PPPK tenaga teknis non-guru agar tidak mudah tertipu adanya pemotongan gaji untuk kegiatan tasyakuran.
Baca Juga : Pemotongan Gaji P3K Guru dan Non Guru, Kadispendik Kabupaten Malang: Terjadi di 5 Kecamatan
"Dari 3.850 itu sebanyak 800 guru dan 800 sekian itu dari tenaga teknis non guru. Karena bapak ibu yang baru diangkat sebagai PPPK, jangan mudah ditipu oleh siapa pun yang mengatasnamakan apa pun untuk motong-motong gaji sampean (kalian). Dan kalau ada yang motong-motong tanpa ada sepengetahuan bupati, itu potongannya tidak sah. Jangan mau. Baik itu potongan rekreasi, potongan slametan. Sampean slametan sendiri aja," tegas Sanusi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji membenarkan adanya pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru untuk patungan kegiatan tasyakuran. Informasi sementara yang baru diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pemotongan gaji ini terjadi di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Gondanglegi, Turen, Wajak, Ampelgading dan Gedangan.
"Terkait penyerahan SK ini di bawah memang sempat terjadi urunan yang dikoordinasi oleh PPPK sendiri untuk melaksanakan tasyakuran. Jadi, untuk beli tumpeng, beli nasi kotak, buat banner tasyakuran, buat dokumentasi. Itu di Kecamatan Gondanglegi kemarin itu yang Rp 150 ribu," ungkap Suwadji.
Suwadji menyebut, berdasarkan penelusuran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru dalam bentuk patungan ada di Kecamatan Gondanglegi dan empat kecamatan lainnya.
"Kemudian ada di Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Turen, Kecamatan Wajak itu satu orang urunan Rp 50 ribu untuk tasyakuran," kata Suwadji.
Sementara itu, pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru ini diduga juga berpotensi terjadi di kecamatan lainnya. Pasalnya, sementara ini yang baru ditemukan adanya informasi pemotongan gaji oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih di lima kecamatan.
Untuk diketahui, jumlah PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama jumlahnya cukup banyak, yakni sekitar 1.600 an orang. Jika nantinya setelah adanya penelusuran yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang semua PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru mengaku gajinya dipotong untuk kegiatan tasyakuran tanpa sepengetahuan Bupati Malang HM. Sanusi, maka nominal yang terkumpul cukup besar. Pasalnya, ketika diambil rata-rata terendah pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non guru sebesar Rp 50 ribu dikalikan 1.600 pegawai, sudah ada Rp 80 juta. Lebih parah lagi jika nominal pemotongan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru diambil nilai tertinggi, yakni sebesar Rp 150 ribu dikalikan 1.600 pegawai, sudah ada yang Rp 240 juta yang terkumpul tanpa sepengetahuan Bupati Malang HM. Sanusi.