JATIMTIMES - Menjamurnya minimarket yang berdekatan dengan pasar rakyat di Kota Malang masih menuai sorotan. Pasalnya, sampai saat ini masih belum ada langkah progresif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyikapi kondisi tersebut.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi menyayangkan tak adanya langkah progresif dari Pemkot Malang atas hal tersebut. Pasalnya, ia menilai bahwa kondisi tersebut malah menciptakan ruang persaingan yang tidak seimbang.
Baca Juga : PKS Jatim Perkuat Sinergi Umat dan Ulama, Serahkan Hewan Kurban ke PWNU, MUI, dan PWM
"Bagaimana seimbang, kalau usaha bermodal korporasi harus bersaing dengan pelaku usaha bermodal pribadi atau perseorangan. Pasar tradisional itu kan sangat erat kaitannya dengan pelaku usaha lokal," jelas Didik sapaan akrabnya.
Catatan JatimTIMES, saat ini sudah ada 6 dari 7 fraksi di DPRD Kota Malang telah menyarankan agar ada evaluasi terhadap perizinan toko modern atau minimarket. Hal ini lantaran di dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019, berdirinya minimarket diatur untuk berada minimal pada radius 500 meter dari pasar tradisional.
"Namun pada praktiknya tidak demikian. Bahkan ada (minimarket) di dekat pasar itu berjajar tiga. Jangankan persaingan dengan penjual lokal, mereka (minimarket) saja sudah bersaingan antar minimarket," terang Didik.
Dengan hal tersebut, dirinya meyakini ada sejumlah minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin yang semestinya. Pasalnya, sejumlah minimarket berjarak kurang dari 500 meter seperti yang diatur di dalam Perda.
Dirinya pun mengaku bahwa LIRA berkomitmen untuk turut mengawal pergerakan ekonomi masyarakat. Salah satunya seperti yang telah dilakukan melalui aktivitas perdagangan di seluruh pasar rakyat se Kota Malang.
"Di era modernisasi ini, produk apa yang tidak bisa ditemukan di minimarket. Ikan segar, beras, minyak goreng, bahkan cabai hingga bumbu dapur pun turut disediakan di minimarket. Sedangkan biasanya, barang-barang itu bisa didapat masyarakat di toko kelontong," jelas Didik.
Secara prinsip, dirinya mendukung program pemerintah untuk menggeliatkan investasi di Kota Malang, termasuk pada berdirinya minimarket. Apalagi, jika keberadaannya turut memberikan dampak positif, seperti terbukanya lapangan pekerjaan.
Namun, alangkah baiknya jika hal tersebut turut dapat dioptimalkan untuk memberikan dampak terhadap hal lain. Misalnya, memberikan dampak ekonomi dengan memberikan ruang bagi produk UMKM lokal agar dapat turut berkembang.
"Tentu kan bisa dilakukan penataan lebih matang. Agar berjalannya tetap seimbang antara pelaku usaha lokal, UMKM dan produk-produk industri besar yang dijual di minimarket," tegasnya.
Baca Juga : Kompensasi Warga Joyogrand Tak Kunjung Jelas, DPRD Kota Malang Segera Sidak Kawasan Perumahan Graha Agung
Untuk itu, dirinya juga akan turut memelototi perizinan minimarket se Kota Malang. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan sidak, untuk memastikan perizinan bagi setiap minimarket.
"Sebenarnya kalau sidak kan lebih kepada wewenang Pemkot Malang dan DPRD. Namun jika tidak segera dilakukan, bisa saja itu kami lakukan. Setidaknya memastikan kesesuaian antara regulasi, dengan praktik di lapangan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Didik, LIRA juga akan turut menggerakkan struktur yang ada di Kota Malang. Tujuannya, pengawasan perizinan minimarket di Kota Malang dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
"Kami akan meminta LIRA Kota Malang untuk pro aktif dalam hal ini. Agar pengawasan dapat lebih efektif," pungkas Didik.
Sebelumnya, penelusuran JatimTIMES terdapat sejumlah minimarket yang berdiri di dekat pasar rakyat. Di Kota Malang sendiri, terdapat sejumlah minimarket yang dapat ditemui dengan mudah di sejumlah sudut kota.
Catatan JatimTIMES, ada sebanyak 4 minimarket yang paling banyak ditemui. Seperti Indomaret dan Alfamart. Kemudian dalam satu tahun terakhir kehadiran Lawson dan Family Mart, turut meramaikan persaingan minimarket di Kota Malang.