JATIMTIMES - Saat menjalankan ibadah haji, para jemaah wajib memperhatikan larangan-larangan yang berlaku selama dalam keadaan ihram. Larangan ini tidak hanya terkait dengan kesopanan, tapi juga menjaga kesucian dan keabsahan ibadah haji. Jika dilanggar, sebagian larangan bisa berujung pada sanksi atau bahkan membatalkan haji.
Berikut 14 larangan yang perlu dihindari jamaah selama berihram, termasuk saat wukuf di Arafah:
Baca Juga : Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 5.638 Orang Gunakan Layanan Kereta Api di Stasiun Malang
1. Berhubungan Suami Istri (Jimak)
Jimak atau hubungan intim suami istri merupakan larangan keras saat ihram. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, maka ibadah haji bisa batal.
Allah SWT berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197)
Jika pelanggaran ini dilakukan secara sadar, sengaja, dan tanpa paksaan, maka haji dianggap rusak dan jamaah dikenakan sanksi berat.
2. Ciuman dan Kontak Fisik Bernuansa Syahwat
Segala bentuk sentuhan fisik yang membangkitkan syahwat, termasuk ciuman, pelukan, hingga menyentuh kulit istri atau suami, juga dilarang.
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Siapa saja yang menetapkan niat haji, maka janganlah ia melakukan rafats, berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan.” (QS Al-Baqarah: 197)
3. Masturbasi
Jamaah juga dilarang melakukan onani atau masturbasi, baik sendiri maupun dibantu pasangan. Bila sampai terjadi ejakulasi, maka wajib membayar fidyah.
4. Melakukan Akad Nikah
Selama ihram, jamaah tidak diperkenankan menikah atau menikahkan orang lain. Jika dilakukan, akadnya tidak sah.
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
“Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim)
5. Menggunakan Parfum
Mengoleskan minyak wangi atau parfum ke badan, pakaian, bahkan alas kaki termasuk larangan. Disarankan memakai wangi-wangian sebelum niat ihram.
وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ
“Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari)
6. Meminyaki Rambut dan Jenggot
Meski tidak wangi, minyak rambut juga dilarang saat ihram. Namun, jamaah tetap boleh menggunakan sabun wangi atau daun bidara untuk kebersihan.
7. Mencukur atau Menghilangkan Bulu
Menghilangkan rambut atau bulu di tubuh (baik dicabut, dipotong, dibakar, atau dengan obat) juga dilarang selama ihram.
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ
“Jangan mencukur (rambut) kepalamu.” (QS Al-Baqarah: 196)
8. Memotong Kuku
Memotong kuku tangan atau kaki selama ihram juga dilarang. Tapi, jika kuku rusak dan menimbulkan rasa sakit, boleh dipotong tanpa fidyah.
9. Menutup Kepala (Khusus Laki-Laki)
Laki-laki tidak diperbolehkan menutup kepala dengan penutup seperti sorban, peci, atau topi selama ihram.
لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
“Jangan memakai baju, celana, sorban, atau jubah.” (HR Al-Bukhari)
10. Menutup Wajah (Khusus Perempuan)
Perempuan yang sedang berihram tidak diperbolehkan menutupi wajah dengan cadar atau penutup lain. Sarung tangan juga tidak boleh dikenakan.
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Baca Juga : Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Wukuf? Ini Amalan Lengkapnya
“Perempuan berihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari)
11. Mengenakan Pakaian Berjahit (Khusus Laki-Laki)
Pakaian berjahit yang menutupi tubuh seperti kaos atau celana dilarang dikenakan jamaah laki-laki. Namun, memakai sandal masih diperbolehkan asal tidak menutupi seluruh jari.
“Jangan pakai baju, celana, sorban, jubah. Kecuali kalau tidak punya sandal, maka boleh pakai sepatu (khuf), tapi dipotong bagian bawahnya hingga di bawah mata kaki.” (HR Al-Bukhari)
12. Berburu Hewan Darat
Berburu hewan darat yang halal dimakan dilarang selama ihram. Jika hewan tersebut dibunuh, maka wajib mengganti dengan hewan yang sebanding.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
“Diharamkan bagimu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Maidah: 96)
13. Merusak Tanaman dan Rumput Hijau
Jamaah dilarang memotong pohon atau mencabut rumput hijau di Tanah Haram, baik tumbuhan liar maupun yang ditanam. Pelanggar wajib menggantinya sesuai nilai.
“Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumputnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari)
14. Berdebat atau Bertengkar
Perdebatan sengit, pertengkaran, atau saling membantah saat ihram juga tidak diperkenankan.
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ
“Jangan melakukan rafats, berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan.” (QS Al-Baqarah: 197)
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi jamaah yang melanggar salah satu larangan (selain jimak), ada tiga pilihan kafarah atau sanksi yang bisa dipilih:
ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أو ثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة من مساكين الحرم الشاملين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في الفدية بين الثلاثة المذكورة
Artinya, “Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).
Namun untuk pelanggaran berupa jimak sebelum tahalul, sanksinya berat, yakni haji batal, wajib diganti tahun depan, dan harus menyembelih unta.
Demikian larangan dan sanksi saat berihram, termasuk saat jemaah haji melakukan wukuf di Arafah. Semoga informasi ini bermanfaat.