JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2024 telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna, Senin (2/6/2025).
Kepastian tersebut ditandai pula dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD Jatim dan Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dalam pendapat akhirnya, Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengapresiasi peran legislatif dalam setiap proses pembahasan Raperda ini, khususnya melalui Rapat Paripurna.
Baca Juga : Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Ahmad Irawan Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah
Emil menyebut, Rapat Paripurna merupakan refleksi dalam menentukan arah pembangunan melalui curah pikir dan pendapat antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan. Komunikasi dan kolaborasi tersebut, menurutnya terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling mempercayai dan menghargai.
"Kami berharap suasana harmonis dalam hubungan kerja sama antara Pemprov Jatim, DPRD Jatim, dan seluruh stakeholder terus berjalan secara sinergis sehingga menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang sejahtera secara adil dan rata," papar Emil Dardak.
Sesuai Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur menjadi perda.
"Memang masih ada satu tahap lagi, evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum bisa final ditetapkan. Terima kasih teman-teman atas masukan-masukan yang diberikan oleh rekan-rekan DPRD, tentu berharga bagi kami untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan di masa yang akan datang," tandasnya.
Emil kembali menegaskan, terhadap rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di badan anggaran, akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.
"Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada kinerja penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel," paparnya.
Diketahui, dalam laporan Badan Anggaran sebelumnya, Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024 berhasil melampaui target dengan realisasi Rp35,4 triliun atau 110,32 persen. Pelampauan target tersebut paling besar terdapat pada PAD, yaitu sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga : Bank Jatim Apresiasi ASN yang Setia dangan Hadiah Umrah Kredit Multi-GunaÂ
Sedangkan pada Pendapatan Transfer terdapat pelampauan dari target sebesar Rp948,23 miliar. Kemudian pada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdapat pelampauan sebesar Rp5,06 miliar.
Dari sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, realisasinya mencapai Rp34,56 triliun atau 96,14 persen dari target. Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp22,99 triliun atau 95,36 persen, Belanja Modal sebesar Rp2,3 trilun atau 93,09 persen, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp140,53 miliar atau 72,89 persen, dan Belanja Transfer sebesar Rp9,11 triliun atau 99,50 persen.
Sementara itu, Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3,7 triliun atau 100 persen, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan dari SilPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp3,79 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp9,17 miliar.
Dari surplus pendapatan atas belanja daerah sebesar Rp918,49 miliar, ditambah pembiayaan netto sebesar Rp3,7 triliun, maka SiLPA Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp4,7 triliun atau 11,98 persen dari dana yang tersedia.