JATIMTIMES - Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) masih punya pekerjaan rumah untuk penyelesaian penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari ratusan pengembang. Tahun ini tengah berproses sebanyak 112 pengembang. Namun, diketahui masih banyak pengembang belum sesuai syarat sehingga proses penyerahan PSU terhambat.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan, ratusan perumahan itu diupayakan berprogres dan penyerahan dimulai lagi bulan ini. "Sebelumnya ada sebanyak tiga pengembang perumahan yang menyerahkan PSU pada bulan April lalu," ujar Arief saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Baca Juga : Ribuan Lulusan SMP Sederajat di Kota Batu Mulai Ambil PIN SPMB
Dikatakannya, total PSU yang diserahkan mencapai 173.065,48 meter persegi dengan nilai Rp 980 miliar. Dari total ratusan pengembang itu sekitar setengahnya akan diserahkan lebih dulu. Yakni sebanyak 60 pengembang perumahan berada pada tahap finalisasi untuk memenuhi berkas persyaratan.
Arief berujar, masih ada 52 pengembang perumahan yang masih berproses. Menurut penjelasannya, tidak semua pengembang yang dimaksud merupakan perumahan baru. Beberapa di antaranya sudah memakan waktu beberapa tahun. Hal tersebut disebabkan beberapa prasyarat tak dipenuhi yang mengganjal penyerahan PSU.
"Misalnya, pengembang tidak diketahui alamat kantornya. Masih ada yang seperti itu," ucap mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Padahal, untuk tahapan penyerahan PSU, pemkot akan lebih dulu bersurat ke pengembang. Namun, jika alamatnya tidak terdeteksi proses penyuratan itu akan terhambat.
Dia menyebut jika dari puluhan pengembang, ada sekitar 10 pengembang yang terganjal alamat yang tidak terdeteksi. Di antaranya terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
"Kalau memang benar tidak diketahui pengembangnya, kami lakukan penandatangan berita acara dengan pemerintah desa," bebernya.
Arief menyebut, jika penyerahan PSU juga memberikan manfaat kepada masyarakat. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam perumahan dan kawasan permukiman. PSU merupakan komponen penting yang menunjang kualitas hidup dan aktivitas masyarakat dalam suatu kawasan perumahan.
Baca Juga : Dinkes Pastikan Nihil Infeksi Kasus Covid-19 di Kota Batu, Tetap Imbau PHBS
Jika tidak diserahkan, Pemkot Batu akan kesulitan melakukan pemeliharaan karena aset masih bertasnamakan pengembang. Misalnya, perbaikan jalan, taman hingga drainase juga terhambat karena secara regulasi tidak bisa dianggarkan jika bukan aset Pemkot.
Arief mengaku juga tengah melakukan sosialisasi terkait penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Sinergitas dengan beberapa pihak juga dilakukan seperti bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk pendampingan permasalahan hukum. Termasuk menunda pengajuan persetujuan bangunan gedung atau dokumen pengganti IMB agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
Pihak Disperkim menargetkan jika penyerahan PSU dapat dituntaskan tahun ini juga. Dirinya aktif mengirimkan tim ke lapangan untuk meninjau langsung keberadaan perumahan yang belum menyerahkan PSU. Termasuk melakukan koordinasi langsung dengan warga penghuni dan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"InsyaAllah untuk 52 perumahan itu saat ini menunggu akan kami proses penyerahan PSU hingga bulan Desember nanti," imbuhnya.