JATIMTIMES - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (Banggar DPRD Jatim) menyoroti rendahnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Hal ini menjadi salah satu poin penting laporan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Optimalisasi kontribusi BUMD mutlak diperlukan di tengah kontribusi laba BUMD terhadap PAD yang masih di angka 2,01 persen," ungkap Juru Bicara Banggar Jairi Irawan dalam Rapat Paripurna, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga : Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2025 Dibuka: Simak Tanggal Penting dan Syaratnya
Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian Banggar, meski capaian Pendapatan Daerah Jatim Tahun Anggaran 2024 melampaui target. Sebagai catatan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp35,47 triliun atau 110,32 persen dari target yang ditetapkan.
Pelampauan target tersebut paling besar terdapat pada PAD, yaitu sebesar Rp2,36 triliun. Sedangkan pada Pendapatan Transfer, terdapat pelampauan dari target sebesar Rp948,23 miliar. Adapun Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdapat pelampauan sebesar Rp5,06 miliar.
Dengan capaian tersebut, Banggar masih ingin mendorong optimalisasi PAD dari BUMD. Karena itu, Banggar juga meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil tindakan terkait hal ini.
"Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali BUMD sudah waktunya secara sistematis melakukan evaluasi atas kinerja semua Direksi dan Komisaris dalam rangka penguatan sistem pengawasan dan tata kelola BUMD secara menyeluruh," ungkap Jairi.
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, Banggar menaruh harapan besar dengan adanya audit khusus dari tim independen atas rendahnya produktivitas PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Air Bersih.
Baca Juga : Tradisi Umat Kristiani Saat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Sementara itu, persoalan pengelolaan aset masih menjadi catatan krusial dalam LHP BPK RI atas LKPD Jatim Tahun Anggaran 2024. Terkait hal ini, Banggar meminta optimalisasi kinerja Pemprov Jatim, khususnya dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah, sekaligus secara serius menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK RI terkait persoalan pengelolaan aset.
Lebih lanjut, Banggar juga menyoroti implikasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang jelas menurunkan potensi penerimaan PAD Jatim. Namun demikian, ia meyakini bahwa kapasitas fiskal Jatim tidak akan mengalami penurunan apabila eksekutif mampu melaksanakan secara konsisten kebijakan-kebijakan strategis yang setiap tahun ditetapkan dalam RKPD maupun KUA Provinsi Jawa Timur.
"Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD semestinya juga disikapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengkaji peluang peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak dari pemerintah pusat. Untuk itu Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat basis data sebagai landasan advokasi kebijakan desentralisasi fiscal pusat yang lebih adil dan berpihak kepada Provinsi Jawa Timur," tegasnya.