free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Polemik Dampak TPA Supiturang: Legislatif Dua Daerah Bikin Kesepakatan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Mediasi antara anggota dewan dan DLH dari Kota Malang dan Kabupaten Malang bersama warga terdampak TPA Supiturang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik dampak keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA) Supiturang telah memasuki babak baru. Sejumlah hal disepakati oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

Kesepakatan itu ditangkap sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh warga Kabupaten Malang yang mengaku terdampak atas keberadaan TPA Supiturang yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Baca Juga : 9 Rekomendasi KPK untuk Benahi Tata Kelola Pemkot Malang

Kesepakatan itu muncul setelah anggota legislatif itu bertemu untuk melakukan mediasi pada Rabu (21/5/2025) siang. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor UPT TPA Supiturang dengan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dua daerah serta kepala Desa Pandanlandung, Dalisodo dan Jedong. 

Kesepakatan tersebut dirumuskan atas dampak yang dirasakan oleh warga terdampak beroperasinya TPA Supiturang. Yakni pengadaan mobil siaga kesehatan dan pengadaan sumur artesis untuk pemenuhan kebutuhan air bersih warga dari tiga desa di Kecamatan Wagir yang terdampak. 

"Solusinya, di samping Dinas LH membuat langkah inovatif, akan ada langkah konkret teknis yang langsung ke sasaran yakni masyarakat. Salah satunya kebutuhan air bersih dengan pengeboran sumur artesis. Dan beberapa armada kesehatan," jelas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. 

Sedangkan untuk armada siaga kesehatan, rencananya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dalam hal ini, pengadaan mobil siaga kesehatan ini akan dilakukan oleh Pemkab Malang dan Pemkot Malang. 

"Rencana Oktober sudah bisa terealisasi. Itu jadi final, karena sudah sesuai dengan tuntutan kebutuhan warga," imbuhnya. 

Sedangkan menurut Anggota Komisi III lainnya, Hadi Mustofa, kesepakatan tersebut dianggap solusi yang langsung tepat sasaran. Pasalnya, perumusan kesepakatannya langsung dilakukan bersama perwakilan warga dari tiga desa yang terdampak. 

"Itu menjadi solusi, karena pembahasannya secara teknis langsung memenuhi kebutuhan dan yang menjadi tuntutan warga. Saya rasa, dua pemerintah tidak keberatan dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut," tuturnya. 

Baca Juga : Jalan Pintas Bikin Highlighter Lebih Menyala dan Awet

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan bahwa mediasi tersebut dimaksudkan untuk menagih janji dari Pemkot Malang untuk menangani warga yang mengaku terdampak TPA Supiturang. 

"Kami hadir di sini untuk memastikan agar pemkot bisa melaksanakan kewajiban yang sudah dijanjikan," ujar Anas. 

Namun dalam pelaksanaannya nanti, politisi PKB ini mengatakan masih harus melalui pembahasan yang mendalam. Sejauh ini, terdapat dua skema penganggaran yang mungkin akan dilakukan. Yakni secara langsung melalui APBD Kota Malang atau melalui skema CSR. 

"Kita butuh fleksitibilitas terkait urusan administraitf. Karena menyangkut dua wilayah. Maka kita dorong political will pemerintah daerah, kita akan back up di dewan dan banggar. Saya kira APBD Kota Malang mampu," pungkas Anas.