JATIMTIMES - Kabar baik kembali diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Pada bulan Juni hingga Juli 2025, pemerintah akan memberikan sejumlah paket stimulus atau insentif yang akan meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Setidaknya ada enam paket insentif yang akan diberikan pemerintah. Salah satu dari paket tersebut ada diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah diberikan pada Januari dan Februari 2025 lalu.
Baca Juga : Dapat Bantuan Pasukan TMMD, Pembangunan Masjid di Desa Plalangan Jember Makin Cepat
Namun dalam diskon kali ini, pemerintah hanya menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Adapun, diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ungkapnya dalam rilis resmi, dikutip Minggu (25/5).
Rencananya, stimulus ini bakal diberikan pemerintah mulai 5 Juni mendatang. Namun, saat ini masih menunggu pengumuman resmi.
Berikut daftar insentif yang rencananya diberikan mulai bulan depan:
1. Diskon transportasi
Bantuan pertama adalah diskon transportasi yang berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat. Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
2. Potongan tarif tol
Kedua, potongan tarif tol yang ditargetkan menyasar 110 juta pengendara.
3. Diskon tarif listrik
Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Tambahan alokasi bansos
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Jaga Ketahanan Dana JKP, Antisipasi Lonjakan PHK
Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Bantuan subsidi upah (BSU)
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU), seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi covid-19. Bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Pemberian [bantuan] subsidi upah seperti [masa] covid. Besarannya lebih kecil [dari Rp600 ribu]," ungkap Airlangga.
Pada 2022 lalu, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.
6. Perpanjangan program diskon iuran JKK
Bantuan yang terakhir adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Bantuan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengerek konsumsi masyarakat. Mengingat, ekonomi Indonesia di kuartal lalu cuma mampu tumbuh 4,87 persen.