free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

5 Koruptor KUR Mikro Fiktif BRI Cabang Batu Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sidang perdana Perkara KUR Mikro Fiktif BRI Cabang Batu dihadiri secara daring oleh terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Perkara korupsi Kredit Usaha Mikro (KUR) Mikro fiktif BRI Cabang Batu bergulir ke meja hijau. Lima orang berstatus terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/5/2025).

Ialah JWB (selaku mantri bank), MHCA, AS, NA, dan AZ, yang disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Lima orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan KUR Mikro BRI Cabang Batu.

Baca Juga : Tingkat Keterisian Kamar Hotel di Kota Batu Terus Memucat Sejak Awal Tahun, Capaian Pajak Merosot

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, persidangan untuk kelima pelaku dilaksanakan secara daring dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yakni Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan.

Sidang dipimpin Majelis hakim I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, serta Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota.

"Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,06 miliar lebih," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (29/5/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maksimal hukuman yang bisa dikenakan 20 tahun penjara beserta denda.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi dalam pencairan pinjaman KUR Mikro selama periode 2021 hingga 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.06 Miliar.

"Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, serta dari penasihat hukum empat terdakwa lainnya," ujarnya.

Baca Juga : Wawali Kota Batu Buka Peluang Aplikasi Transportasi Online Lokal Berbasis BUMD

Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ditangani Kejari Batu. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024.

Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebanyak 132 saksi. Pidsus juga sementara ini telah menyita hingga 350 barang bukti terkait.

Proses penyidikan perkara KUR tersebut terbilang tidak mudah. Terutama karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dan barang bukti sitaan yang harus diteliti. Kini, prosesnya telah sampai pada penetapan tersangka, dengan hitungan kerugian negara yang juga terungkap lebih besar dari dugaan awal.