free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Batasi Minimarket Dekat Pasar, PKB Kota Malang Sarankan Evaluasi hingga Moratorium Izin Baru

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arif Wahyudi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyarankan agar ada evaluasi terhadap perizinan keberadaan minimarket atau toko modern. Hal tersebut buntut atas menjamurnya minimarket hingga diduga nekat menabrak aturan karena berdiri di dekat pasar. 

Bahkan menurut Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, tidak ada salahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan moratorium. Usulan ini dinilai perlu jika berdasarkan evaluasi, ada beberapa minimarket yang terbukti memiliki izin yang tidak sesuai atau jumlahnya yang terlalu banyak. 

Baca Juga : Ironi APBD Kota Batu 2024: Silpa Rp144 Miliar, Kinerja Serapan Anggaran Jadi SorotanĀ 

"Hari ini banyak (minimarket) yang bermunculan dekat pasar. Berarti kan di proses perizinan yang harus dievaluasi. Kalau pemerintah mau mencabut izin, pengusaha juga bisa menggugat. Prosedurnya sudah dilalui. Kearifan dari perda sudah dilalui. Kalau muncul ternyata menyalahi perda itu, kesalahannya di mana? Ya di pemberi izin," jelas Arief. 

Sehingga, solusi yang dirasa paling tepat adalah tidak memberikan perpanjangan izin bagi minimarket yang nantinya terbukti menyalahi perda. Termasuk di dalamnya, berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat atau pasar tradisional

"Maka solusi yang bisa ditempuh adalah jangan ada perpanjangan tempat-tempat yang menyalahi perda ini. Kalau mau mencabut dan mereka berkenan untuk mindah itu baik. Tetapi saya yakin pengusaha nggak mau rugi. Sudah menanamkan modal di situ. Sehingga kebijakan yang bisa ditempuh adalah tidak memperpanjang izin," terang Arief. 

Sebelum melakukan moratorium, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang disarankan untuk melakukan kajian. Yang di dalamnya juga terdapat analisa mengenai jumlah kebutuhan ideal minimarket di Kota Malang. 

Apalagi saat ini, minimarket di Kota Malang tak hanya berlaku sebagai sebuah convenience store yang menawarkan berbagai kebutuhan saja. Namun, sejumlah minimarket juga telah menjelma menjadi tempat nongkrong dengan menyediakan meja dan kursi pengunjung. 

"Moratorium (untuk) tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat-tempat toko modern. Apalagi toko modern hari ini tidak hanya toko. Tetapi toko sekalian tempat nongkrong. Tempat nongkrong sekalian kafe di dalamnya. Yang baru ya. Kalau boleh saya sebut namanya Family Art. Itu kan di dalamnya juga ada tempat makan minum. Nah ini yang perlu dikaji," tutur Anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini. 

Baca Juga : Empat Bedak Pasar Singosari Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta

Di Kota Malang sendiri, terdapat berbagai merek minimarket. Seperti Alfamart, Indomaret, Lawson, Family Mart dan Alfamidi. Minimarket-minimarket itu diketahui semakin tumbuh subur sejak beberapa tahun terakhir. 

Bahkan meskipun telah diatur dalam Perda 13 tahun 2019, banyak minimarket yang berdiri dengan diduga menabrak perda. Salah satunya karena berdiri tak jauh dari pasar tradisional. Arief mengaku, bahwa kondisi tersebut sangat dikhawatirkan membuat pelaku usaha di level mikro menjadi lesu. 

"Lebih dalam, jangan sampai karena ingin investor masuk tapi pengusaha-pengusaha kecil mati. Artinya yang paling terdekat bisa dilakukan mengevaluasi perizinan minimarket," pungkasnya.