JATIMTIMES - QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hospital pada September 2022 silam, namun kini dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, pihaknya melayangkan surat untuk dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut ditunda.
Hal ini ditegaskan Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan di kantornya, Jumat (20/6/2025). Permohonan surat pemberhentian sementara sudah dilayangkan pada Rabu (18/6/2025).
Baca Juga : Beraksi di 9 TKP, Pelaku Penipuan Pembelian Jeruk di Malang Raya Dibekuk Polres Batu
Surat itu ditujukan langsung kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono. Ini sesuai dengan pasal 10 undang-undang pelindungan saksi korban.
“Sebenarnya bagi saksi korban yang sedang melaporkan tindak pidana itu tidak bisa dituntut perdata maupun pidana atas laporannya tersebut,” ungkap ucap Satria kepada JatimTIMES.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada Kapolresta Malang Kota untuk memberikan perlindungan hukum untuk tidak meneruskan proses laporan dugaan pencemaran nama baik tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu lanjut Satria korban dilindungi oleh UU Perlindungan saksi dan Korban.
“Harapannya berdasarkan surat kita kemarin untuk memberikan perlindungan hukum, Kapolresta Malang Kota bisa menghentikan proses pemanggilan untuk selamanya, atau setidaknya sementara sampai ada putusan inkracht,” tegas Satria.
Pada kasus dugaan pencemaran baik, QAR telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota, pada 18 April 2025 silam.
Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari. Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya.
Sedangkan hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan QAR pada 18 April 2025 lalu, polisi telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Prosesnya pun tetap berjalan, dokter AY telah dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Hanya saja pada pemanggilan tersebut dokter AY tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar kota. Namun saat JatimTIMES mencoba mengonfirmasi kepada penasihat hukum dokter AY, Alwi Alu terkait hal tersebut belum direspon hingga saat ini.
Diberitakan kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di media sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Sayangkan Insiden Mahasiswa: Tamu Negara Datang Bawa Dukungan Ratusan Miliar
Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban.