JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di depan toilet area SPBU Kotakan Utara, Jalan Raya Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kamis (19/6/2025).
Tersangka yang diamankan adalah MF alias F, pria 24 tahun asal Desa Balung, Kecamatan Kendit. Dari tangan F, polisi menyita lima poket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Baca Juga : Nekat Produksi Miras Ilegal, Warga Bantur Pengidap Penyakit Diabetes dan Jantung Diringkus Polisi
Kapolres Situbondo melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU tersebut.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi di lokasi," ungkap AKP Luthfi, Jumat (20/6/2025).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Scoopy. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam.
"Setelah itu, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," tambahnya.
Barang bukti dari rumah F antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta sejumlah perlengkapan lainnya.
"Modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas. Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif," tegas AKP Luthfi.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Manfaatkan untuk Kepentingan Warga
F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan," tegas kasat resnarkoba.
AKP Luthfi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan maksimal," pungkasnya.