JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari Situbondo) menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus. Dalam proses tersebut, tim telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa hukum serta menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga : Bobol Ruko, Residivis di Tulungagung Diringkus saat Jualan
"Dari hasil pemeriksaan dan analisis dokumen, tim menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dengan modus yang sama, tidak hanya di Bidang Sumber Daya Air, tetapi juga pada Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo untuk tahun anggaran 2023 dan 2024," ungkap Ginanjar, Rabu (11/06/2025) dalam rilis resmi Kejari Situbondo.
Berdasarkan hasil ekspose internal, Kejari Situbondo kemudian menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan penyidik melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti, mengungkap tindak pidana yang terjadi, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Ginanjar juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
"Dalam praktiknya, kami menduga terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Mereka diduga turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan proyek di bidang Bina Marga dan SDA Dinas PUPP Situbondo," ujarnya.
Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2025. Sebaliknya, Kejari memberikan dukungan penuh agar tata kelola pengadaan dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan.
Baca Juga : Korban Pelecehan QAR Dipanggil Polisi Ihwal Aduan Dokter AY
"Tujuan kami adalah mendukung terciptanya tata kelola pengadaan yang baik, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan peraturan yang berlaku, tanpa rasa khawatir," tegasnya.
Lebih lanjut, Ginanjar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan adil dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau kepada para pihak yang terlibat untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur agar perkara ini menjadi terang. Setiap upaya menghalangi proses penyidikan akan ditindak sesuai hukum," pungkasnya.