JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY di Persada Hospital kian memanas. Setelah dokter AY ditetapkan sebagai tersangka, kini korban QAR (31) warga Bandung, mendapat panggilan dari Polresta Malang Kota.
Panggilan itu sebagai buntut laporan dokter AY yang melaporkan media sosial @qorryaulirachma kepada Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 silam. Pengaduan itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun Instagram @qorryaulirachma.
Baca Juga : Pemkab Malang Koordinasi ke BPK soal Temuan Situs Diduga Benda Purbakala
QAR mengaku baru mendapatkan informasi surat yang dikirimkan dari Satreskrim Polresta Malang Kota ke alamatnya di Kota Sukabumi. Sedangkan QAR saat ini berdomisili di Bandung.
Karena itu, QAR baru mendapatkan informasi pada Selasa (10/6/2025). Sementara pemanggilan dari pihak kepolisian pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Informasi yang mendadak ini pun tentu membuat QAR tidak dapat memenuhi panggilan. Terlebih saat ini kondisi QAR sedang drop.
“Karena dapat informasi yang terlalu mendadak, sehingga minta waktunya diundur,” ujar QAR, Selasa (10/6/2025).
Menanggapi pemanggilan ini pun, QAR mengaku akan kooperatif. Meski rasa trauma akibat dugaan pelecehan, QAR berupaya tetap tenang menghadapi masalah tersebut.
“Insya Allah bakal kooperatif kok. Ya jadi korban, ya masih trauma, eh dilaporin juga. Gak apa-apa, kita ikutin saja proses hukumnya ya,” tambah QAR.
Baca Juga : Ramai Seorang Kepala Dinas Disebut Berpoligami, Wali Kota Malang Terjunkan Tim Diketuai Sekda
“Saya akan menghadapi panggilan polisi pada 18 Juni 2025 atas laporan dr AY kepada saya. Insya Allah saya akan datang menjelaskan semuanya. Saya percaya polisi akan profesional melihat kasus ini. Jadi, ini surat pemanggilan dr AY terhadap saya yang isinya pencemaran nama baik. Semoga Allah memberi kelancaran. Mohon doanya teman-teman,” tulis QAR dalam media sosial.
Terpisah, penasihat hukum QAR, Satria Marwan, juga baru mendapatkan informasi pemanggilan tersebut dari klien. Hanya, pihaknya meminta menunda pemanggilan karena kliennya itu berada di Bandung.
“Harusnya besok, tapi kita minta kebijakan penyidik untuk tunda minggu depan karena yang bersangkutan masih di Bandung dan surat panggilan baru diterima hari ini,” ucap Satria.