free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Panduan dan Aturan Daftar Ulang SPMB SMA-SMK Jatim 2025

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Potret ilustrasi siswa SMA. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Proses daftar ulang bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Timur untuk seleksi SPMB 2025 resmi dibuka. Tahapan ini berlangsung selama dua hari yakni pada Jumat-Sabtu, 20-21 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Adapun tahap ini berlaku untuk calon siswa yang diterima melalui jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba.

Baca Juga : Lulusan SMK Bisa Kerja di Jepang Kok! Ini Caranya

Mengutip laman resmi https://spmbjatim.net, proses daftar ulang dilaksanakan langsung di sekolah tujuan masing-masing. Peserta wajib hadir dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Adapun seleksi PPDB atau SPMB jenjang SMA/SMK di Jawa Timur tahun ini terdiri dari empat tahap dengan jalur dan jadwal yang berbeda:
• Tahap 1 - Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Lomba
• Tahap 2 - Jalur Nilai Prestasi Akademik untuk jenjang SMA
• Tahap 3 - Jalur Domisili untuk SMA/SMK
• Tahap 4 - Jalur Nilai Prestasi Akademik khusus untuk SMK

Setiap calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada masing-masing tahap wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Berikut ini adalah jadwal lengkap daftar ulang berdasarkan tahapan seleksi:
• Tahap 1: 20-21 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 2: 24-25 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 3: 28 & 30 Juni 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Pemenuhan Kuota Tahap 3: 1 Juli 2025 (09.00-16.00 WIB)
• Tahap 4: 4-5 Juli 2025 (09.00-16.00 WIB)

Seluruh peserta yang diterima diwajibkan hadir langsung di sekolah tujuan dan membawa:
• Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi
• Surat Keterangan Domisili (SKD) atau SKPD bagi jalur mutasi
• Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas 9
• Dokumen pendukung lain sesuai jalur seperti sertifikat lomba atau surat tugas mutasi orang tua
Seluruh dokumen harus ditunjukkan dalam bentuk asli dan diserahkan fotokopinya ke pihak sekolah.

Baca Juga : 1 Muharram Jatuh 27 Juni 2025, Siap-Siap Ada Long Weekend

Tata Cara dan Aturan Daftar Ulang SPMB/PPDB Jatim 2025
Berikut adalah panduan dan ketentuan yang harus diketahui calon murid dan orang tua saat melalukan daftar ulang: 
• Daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan oleh calon murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan.
• Tujuan daftar ulang adalah untuk mengonfirmasi status sebagai murid baru di sekolah yang dituju.
• Peserta harus menyerahkan fotokopi dokumen dan menunjukkan dokumen asli (KK, SKD/SKPD, ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas 9, dan dokumen lain sesuai jalur).
• Sekolah hanya akan melayani daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
• Jika peserta dari jalur afirmasi, mutasi, prestasi, nilai akademik, atau domisili tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka kuota yang kosong akan diisi melalui pemenuhan kuota.
• Jika peserta yang sudah daftar ulang kemudian mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, maka sekolah wajib melaporkannya ke Dinas Pendidikan melalui sistem online SPMB.
• Jika peserta tidak daftar ulang tanpa alasan yang sah dan pihak sekolah telah melakukan upaya pemanggilan hingga batas waktu habis, maka sekolah dapat menolak calon siswa tersebut di sistem, dan kuotanya akan diisi ulang.
• Peserta cadangan yang masuk pemenuhan kuota adalah mereka yang memenuhi syarat tetapi sebelumnya tidak masuk dalam kuota daya tampung.
• Pemenuhan kuota dilakukan dengan mengacu pada pemeringkatan jalur domisili, dan pilihan sekolah tetap mengacu pada pilihan saat mendaftar.
• Daftar ulang tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
• Jika ditemukan pemalsuan data atau dokumen, maka status kelulusan akan dicabut dan peserta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Itulah panduan lengkap, mulai syarat hingga aturan daftar ulang calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Timur untuk seleksi SPMB 2025. Proses daftar ulang ini bersifat wajib dan menjadi penentu resmi tidaknya peserta menjadi murid baru di sekolah negeri pilihan.

Oleh karenanya, calon siswa dan orang tua diimbau untuk memperhatikan jadwal, menyiapkan dokumen sejak awal, dan memantau informasi resmi hanya melalui situs https://spmbjatim.net. Semoga informasi ini membantu ya.