JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dipungut biaya. Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan, komite sekolah juga dilarang menarik iuran saat proses daftar ulang.
Menurut Emil, praktik penarikan iuran tersebut kerap ditemukan saat daftar ulang, termasuk di jenjang SMA/SMK. Dia menyebut, biasanya wali murid disodori selembar kertas berisi kesanggupan untuk membayar iuran pada saat melakukan daftar ulang.
Baca Juga : Guncang Bursa Transfer! Reijnders ke City, Kalulu dan Tavares Resmi Milik Serie A
"(Pungutan) itu yang enggak boleh ada. Kadang kepala sekolahnya ngomong enggak ada iuran, tapi komite tiba-tiba datang. Nah kalau bisa untuk pendaftaran jangan dikaitkan dengan seperti itu (penarikan iuran)," ungkap Emil Dardak pada kegiatan sosialisasi SPMB di SMAN 5 Surabaya, Senin (9/6/2025).
Mantan bupati Trenggalek itu mengakui, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Jatim terkait pungutan di sekolah. Terkait pembiayaan, pihaknya ingin mengoptimalisasi alokasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Saya tidak melarang iuran komite. Tapi kalau dilakukannya pas lagi daftar ulang begitu, orang mikirnya itu syarat masuk. Jadinya gitu. Jadi, saya tidak melarang sekali lagi. Tapi iuran komite yang kemudian menjadi sesuatu yang terkesan wajib, formal iya karena kan harus resmi, tapi terkesan wajib terus ada sanksi sosial kalau tidak ikut. Nah itu yang yang kemudian perlu kita menata," paparnya.
Emil kembali menegakkan bahwa semua tahapan SPMB jenjang SMA/SMK Negeri di Jatim bebas biaya. Pada semua tahapan tersebut, lanjutnya, wali murid tidak boleh terbebani oleh pungutan biaya apa pun.
"Tidak ada biaya sama sekali sampai akhirnya resmi terdaftar ya. Nanti ada beberapa urusan bagaimana seragam, bagaimana buku, itu nanti berikutnya (diurus setelah pendaftaran selesai)," tandasnya.
Saat ini, pelaksanaan SPMB jenjang SMA/SMK negeri di Jatim tengah memasuki tahapan pengambilan personal identification number (PIN). Emil Dardak memastikan pelayanan pengambilan PIN tetap dibuka meski pada hari libur dan cuti bersama, sejak Sabtu (7/6/2025) hingga Senin (9/6/2025).
Proses verifikasi dan validasi berkas calon murid tetap berjalan di masing-masing satuan pendidikan. "Hari ini sebenarnya cuti bersama. Jadi libur hari ini sebenarnya. Ini bukti bahwa hari ini, kemarin, kemarin lusa, tanggal-tanggal merah, temen-temen semua tetap kerja full untuk melayani mereka yang akan diverifikasi dan divalidasi PIN-nya," ucapnya.
Baca Juga : Usulan Lokasi di Jatim Terbanyak, 19 Sekolah Rakyat Siap Operasional Juli 2025
"Jadi, saya ingin mengapresiasi seluruh Insan se-Jawa Timur yang sudah tidak ikutan di long weekend ini, cuti bersama resmi ini, demi melayani peserta didik yang ingin mendaftar di SMA dan SMK Negeri. Menurut saya ini adalah sesuatu yang sangat baik yang harus kita apresiasi," lanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jayim Aries Agung Paewai menambahkan bahwa pihaknya turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memantau proses pelayanan verifikasi oleh tim panitia SPMB. "Saya harapkan selama proses SPMB, terutama di tahap pengambilan PIN, tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan. Semua kendala berkas kami upayakan selesai di tingkat satuan pendidikan," ujar Aries.
Lebih lanjut, ia mendapati berbagai persoalan yang menjadi hambatan pengajuan PIN. Di antaranya adalah berkas yang tidak dilengkapi dokumen asli dan Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun.
“Jika calon murid mendaftar lewat jalur mutasi, maka orang tua atau wali murid wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dari Dinas Dukcapil. Ini sangat berpengaruh pada validasi jalur mutasi atau pindah tugas,” tegasnya.
Aries menjelaskan, jika KK berusia kurang dari satu tahun, maka harus dilampiri dengan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian. “Khusus mutasi tugas, SKPD wajib dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kecuali domisilinya terdampak bencana alam atau sosial, maka bisa disertai surat keterangan domisili dari kepala desa dan dilengkapi SK dari BPBD,” imbuhnya.