JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah serius dalam memperkuat literasi digital dan keamanan layanan kependudukan. Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengendalian Penyelenggaraan Adminduk serta launching pelayanan KTP elektronik (KTP-el) di seluruh kecamatan yang digelar Selasa, 17 Juni 2025, Bupati Blitar Rijanto, secara tegas mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan identitas kependudukan digital (IKD).
Dalam sambutannya di Ruang Rapat Candi Penataran, Rijanto menyatakan bahwa transformasi pelayanan administrasi kependudukan kini bergerak ke arah digital, lebih cepat, lebih dekat, dan bebas pungutan. Namun, seiring perkembangan teknologi, muncul pula celah-celah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga : Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Siapkan Kebijakan Jam Malam untuk Anak
“IKD adalah bentuk modernisasi pelayanan publik. Tapi saya minta seluruh masyarakat untuk hati-hati. Aktivasi IKD hanya dilakukan langsung oleh petugas resmi di desa, kecamatan, atau Dispendukcapil. Tidak ada aktivasi lewat WhatsApp, telepon, tautan, atau barcode,” ujar Rijanto dalam pernyataan tertulisnya.
Bupati mengingatkan, jangan pernah menyerahkan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak jelas. Rijanto bahkan meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Blitar agar aktif menyosialisasikan prosedur resmi aktivasi IKD dan turut serta mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam jebakan penipuan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Pemkab Blitar dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. “Administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen hukum. Ini pintu gerbang perlindungan sosial dan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.
IKD sendiri dihadirkan pemerintah pusat sebagai solusi praktis dalam pelayanan administrasi. Melalui gawai, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan secara cepat dan aman. Namun, kunci keamanannya ada pada kesadaran digital yang harus terus dibangun di tingkat akar rumput.
Dalam kegiatan tersebut, Rijanto juga meluncurkan pelayanan KTP-el yang kini dapat diakses langsung di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Blitar. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi desentralisasi layanan Adminduk agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Dispendukcapil.
“Mulai sekarang, warga cukup datang ke kantor kecamatan atau desa untuk mengurus dokumen. Tidak perlu jauh-jauh, semua kami siapkan agar lebih cepat dan efisien,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat desa, serta seluruh stakeholder yang telah menunjukkan komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan. Kabupaten Blitar, lanjutnya, bahkan berhasil meraih predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPAN-RB atas mutu layanan Adminduk.
Capaian tersebut menurut Rijanto harus menjadi motivasi bersama untuk terus berinovasi dan menjaga integritas pelayanan publik. Ia juga menargetkan tahun 2025 ini seluruh desa dan kelurahan mampu mempertahankan capaian tinggi dalam perekaman KTP-el, akta kelahiran, serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan mengusung semangat Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya, pemerintah setempat terus mendorong penguatan sistem Adminduk berbasis elektronik. Prinsipnya, tutur Rijanto, adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, dekat, akuntabel dan bebas korupsi.
“Pelayanan Adminduk adalah wajah negara di hadapan rakyatnya. Jika wajah ini bersih, transparan, dan bisa dipercaya, maka kepercayaan publik akan tumbuh,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini menjadi contoh nyata dari bagaimana birokrasi lokal dapat memainkan peran strategis dalam perlindungan warga di era digital. Pemerintah Kabupaten Blitar tidak hanya membangun sistem, tetapi juga membangun kepercayaan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Petakan Potensi Kasembon Melalui Program Samdesgotro Membangun Desa
Bupati Blitar Launching Layanan Cetak KTP-el di Seluruh Kecamatan: Adminduk Dekat, Cepat, Bebas Korupsi
Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Penyelenggaraan Adminduk yang digelar di Ruang Rapat Candi Penataran, Selasa 17 Juni 2025, Bupati Blitar Rijanto secara resmi meluncurkan layanan cetak KTP elektronik (KTP-el) yang kini bisa diakses langsung di seluruh kecamatan.
Rijanto menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi layanan publik agar lebih dekat, cepat, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa adminduk yang tertib dan akurat adalah fondasi utama pembangunan daerah.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut perlindungan hukum, akses terhadap hak dasar warga, hingga dasar pengambilan kebijakan pembangunan,” kata Rijanto dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pelayanan KTP-el di tingkat kecamatan merupakan wujud nyata desentralisasi layanan yang efisien.
Dengan hadirnya layanan cetak KTP-el di kecamatan, warga kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Dispendukcapil. Cukup datang ke kantor kecamatan, masyarakat bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa biaya dan tanpa perantara. Rijanto pun menekankan pentingnya integritas petugas dalam memberikan pelayanan publik yang bebas pungutan liar.
Dalam kesempatan itu, Rijanto juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dispendukcapil, kecamatan, desa, hingga kelurahan yang selama ini dinilainya menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung program Adminduk. Berkat kerja sama yang solid, Kabupaten Blitar berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB dan masuk zona hijau dalam indeks kepatuhan pelayanan publik Ombudsman.
Rijanto mengajak seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk terus mengedukasi warga agar memanfaatkan layanan ini secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa aktivasi ilegal, terutama terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Adminduk digital adalah masa depan. Tapi aktivasi hanya bisa dilakukan di kanal resmi, bukan lewat WhatsApp, barcode, atau link yang tidak jelas,” tandasnya.
Bupati berharap, peluncuran layanan KTP-el di kecamatan ini menjadi tonggak penting menuju masyarakat Blitar yang tertib administrasi, transparan, dan melek digital, sejalan dengan visi daerah: Blitar Berdaya dan Berjaya.