JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar terus bergerak menyesuaikan pelayanan publik ke arah digital. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini bukan sekadar bagian dari transformasi layanan, melainkan telah menjadi target nasional dan termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Blitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Imam Maini, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong seluruh warga untuk segera mengaktifkan IKD. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mendukung program pemerintah dalam menghadirkan layanan administrasi yang cepat, aman, dan berbasis digital.
Baca Juga : Viktor Gyökeres Donnarumma Jadi Incaran Utama Manchester United Setelah Cunha
"Kami mengimbau masyarakat agar segera mendownload dan mengaktifkan aplikasi IKD. Ini sudah menjadi target nasional sekaligus target RPJMD Bupati Blitar," kata Imam saat ditemui di kantornya, Selasa, 10 Juni 2025.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar menyediakan beragam akses untuk memudahkan warga melakukan aktivasi IKD. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Blitar, aktivasi dapat dilakukan langsung di kantor Dispendukcapil di Kanigoro. Selain itu, layanan juga telah diperluas hingga Tempat Layanan Adminduk (TLA) di Srengat dan Wlingi, serta ke kantor kecamatan dan desa.
Imam menjelaskan bahwa para operator di tingkat kecamatan serta petugas registrasi desa (PRD) telah dibekali pelatihan khusus untuk membantu proses aktivasi. Dengan begitu, warga tak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan.
"Desa dan kecamatan adalah ujung tombak pelayanan. Operator kami di wilayah sudah kami ajari, tinggal warga memanfaatkan akses yang ada," ujarnya.
Namun, di tengah upaya percepatan ini, Imam juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan. Ia menegaskan, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah. Menurutnya, ada modus kejahatan digital yang mulai marak di daerah lain, dengan pelaku mengaku sebagai petugas IKD lalu meminta data pribadi melalui SMS atau telepon.
"Di Kabupaten Blitar belum ada kasus seperti itu, alhamdulillah. Tapi kami tetap minta masyarakat waspada. Jangan memberikan data kependudukan ke pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan," kata Imam. Ia menekankan, masyarakat sebaiknya hanya berinteraksi dengan lembaga resmi seperti Dispendukcapil, TLA Srengat, TLA Wlingi, atau perangkat desa dan kecamatan.
Tak hanya masyarakat umum, ajakan untuk mendukung aktivasi IKD juga ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan layanan administrasi kependudukan. Imam mengingatkan bahwa setiap warga yang datang untuk mengurus dokumen adminduk—seperti KTP, KK, atau akta—juga perlu diarahkan untuk segera mengaktifkan IKD.
"Setiap petugas di wilayah, baik di kecamatan maupun desa, harus memanfaatkan momen saat warga datang mengurus administrasi. Kita bantu mereka untuk sekalian aktivasi IKD. Ini lebih efektif daripada harus turun langsung ke lapangan yang memakan banyak waktu dan sumber daya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa urusan IKD bukan semata tanggung jawab Dispendukcapil. Pemerintah desa dan kecamatan, sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, menurut Imam, turut memikul peran penting dalam menyukseskan program ini.
"Semua pihak harus mendukung. Ini bukan sekadar tugas Dispendukcapil, tapi bagian dari misi besar Bupati Blitar untuk membangun sistem pelayanan publik yang modern dan terintegrasi," ujarnya.
Aktivasi IKD di Kabupaten Blitar bukan sekadar transformasi teknologi. Di balik itu, tersimpan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang efisien, transparan, dan aman. Dalam dunia yang kian terdigitalisasi, inisiatif ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Manchester United Resmi Cuci Gudang: 10 Pemain Dilepas Sekaligus, Termasuk Eriksen dan Lindelöf!
Dispendukcapil Blitar Pacu Aktivasi IKD, Target 30 Persen Dikejar Lewat Kolaborasi Desa
Langkah kecil menuju transformasi digital kini mulai digerakkan dari desa. Di balik antrean warga di ruang perekaman KTP elektronik, tersimpan ambisi besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar: mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi 30 persen penduduk wajib KTP pada 2025.
Namun, jalan menuju angka itu tidak mudah. Hingga pertengahan 2025, capaian IKD baru menyentuh 5,4 persen, setara 54 ribu jiwa dari total target sekitar 250 ribu jiwa. Imam Maini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Blitar, mengibaratkan kemajuan ini seperti anak yang masih belajar berjalan. “Kita sudah mulai, tapi belum bisa lari. Masih merangkak,” katanya.
Imam menyebut target 30 persen tersebut berasal dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Namun, sampai saat ini RPJMD belum disahkan. Jika target itu tetap diberlakukan, katanya, pihaknya harus bekerja ekstra keras karena tanpa regulasi yang mewajibkan IKD dalam setiap layanan administrasi kependudukan, jumlah pemohon harian tidak signifikan.
“Kalau satu hari ada seribu pengajuan, dikali lima tahun pun belum cukup untuk mengejar 30 persen itu,” ujarnya.
Kendala teknis juga menjadi tantangan. Salah satunya, aplikasi pusat belum memungkinkan perekaman IKD langsung setelah perekaman KTP untuk pemula, karena data belum otomatis tersinkronisasi. Situasi ini membuat Dispendukcapil tidak bisa hanya bergantung pada warga yang datang sendiri ke kantor layanan.
Sebagai strategi alternatif, Dispendukcapil Blitar mengandalkan kolaborasi dengan pemerintah desa. Petugas registrasi desa kini menjadi garda depan aktivasi IKD. Imam menegaskan pentingnya peran kepala desa dan perangkatnya untuk mendorong warganya segera memiliki IKD. “Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil. Di desa pun sudah bisa,” ujarnya.
Optimisme itu tumbuh dari semangat gotong royong khas pedesaan. Di tengah belum adanya regulasi yang mewajibkan IKD, upaya membangun kesadaran dan kemudahan akses menjadi kunci. Dispendukcapil percaya, dengan dukungan dari desa, target ambisius itu bisa dikejar lebih cepat—dari tapak kaki desa menuju sistem kependudukan digital yang lebih inklusif.