JATIMTIMES - Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas tidak ingin revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah hanya sebatas pada perubahan nama. Saat ini, Pemprov bersama DPRD Jatim memang tengah membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pembahasan tersebut, menurut Puguh, menjadi momentum untuk pembenahan dan penataan BUMD, baik secata kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM) yang kredibel dan profesional. Hal tersebut demi menjadikan BUMD sebagai lembaga bisnis pemerintah yang unggul dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
Baca Juga : Ayah Farel Prayoga Kerja Apa? Viral Usai Ditangkap dalam Kasus Judol
"Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan sektor unggulan lainnya dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Puguh, Kamis (12/6/2025).
Karena itu, Puguh juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait revisi Perda BUMD. Pertama, terhadap ketentuan penyertaan modal berupa barang milik daerah, ia mengkritisi hilangnya ketentuan perihal penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah. Sebelumnya ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perda nomor 8 tahun 2019. "Padahal hal ini sejalan dengan amanat PP nomor 54 tahun 2017 pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)," ungkap legislator Dapil Malang Raya itu.
Ia pun mengusulkan ketentuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah pada pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perda lama ini tetap dimasukkan dalam Raperda, dengan cara dijadikan satu di pasal 9 yang juga masih membahas hal yang sama.
Kedua, berkaitan dengan ketentuan penyertaan modal pada Perseroda lain, ia mendukung penambahan Pasal 8 ayat (4) Raperda yang memuat ketentuan rincian tujuan penyertaan modal provinsi untuk pembelian saham pada Perseroda lain. Ia menilai, ini penting sebagai batasan untuk meningkatkan skala usaha dan laba BUMD.
Dengan catatan, Perseroda lain yang diberi penyertaan modal Pemprov Jatim harus merupakan Perseroda yang profitable. Bukan Perseroda lain yang bangkrut atau merugi yang kelak akan membebani keuangan daerah.
"Selain itu, Perseroda lain tersebut harus bergerak di bisnis strategis seperti pertanian dan pangan, industri pengolahan, jasa keuangan yang mendukung permodalan usaha mikro dan kecil, pembiayaan infrastruktur, dan bidang usaha maritim yang berguna untuk masyarakat Jawa Timur," tambahnya.
Ketiga, berkaitan dengan ketentuan konsultasi DPRD perihal analisis investasi dan rencana bisnis, ia mendukung terobosan usulan penyampaian analisis investasi dan rencana bisnis BUMD kepada DPRD sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat (6) Raperda tersebut.
"Hal ini memang tidak diatur dalam Perda lama maupun PP 54 Tahun 2017, namun terobosan ini penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dalam peningkatan kinerja BUMD agar penyertaan modal, kinerja investasi dan rencana bisnis BUMD dapat berjalan optimal," jelasnya.
Baca Juga : Kiai Ngabehi Wirapatra: Dari Abdi Kesayangan Amangkurat I hingga Algojo Politik Mataram
Ia mengusulkan agar dua dokumen tersebut tidak hanya disampaikan sebagai laporan ke DPRD. Namun juga harus ada penjelasan bahwa DPRD memberi rekomendasi apakah penyertaan modal tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
Keempat, berkaitan dengan ketentuan Rencana Jangka Panjang (RJP), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), dan koordinasi dengan DPRD perihal RJP dan RKAP, ia berpendapat bahwa dalam penyusunan pasal agar dilakukan penyesuaian, baik redaksional maupun substansi menjadi Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Penyesuaian itu agar sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PP Nomor 54 tahun 2017 Pasal 88 ayat (1) sampai ayat (6) perihal Rencana Bisnis BUMD dan pasal 89 ayat (1) sampai ayat (4) perihal RKA BUMD. Hal ini juga telah tercantum dalam Permendagri nomor 118 tahun 2018.
Namun demikian, Puguh mengusulkan agar terobosan koordinasi dengan DPRD sebagaimana pasal 12 ayat (1) Raperda ini, tetap dipertahankan dalam rangka untuk memperkuat fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD, bahkan sejak dalam tahap perencanaan bisnis jangka panjang maupun perencanaan tahunan BUMD.
Kelima, berkaitan dengan ketentuan Laporan BUMD kepada DPRD, sebagaimana tertera dalam pasal 22 C Raperda yang membahas ketentuan Pelaporan BUMD, ia sepakat karena hal ini sudah diamanatkan dalam PP nomor 54 tahun 2017 pasal 96 sampai dengan Pasal 99 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 pasal 27 sampai dengan Pasal 31.
"Ada satu topik yang harus diapresiasi yakni terobosan kewajiban gubernur untuk menyampaikan laporan BUMD kepada DPRD sebagaimana tertera dalam pasal 22C ayat (7). Hal ini akan memperkuat fungsi DPRD dalam pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD," urainya.