free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Politik

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Banyuwangi Soroti Banyaknya Pejabat Pelaksana Tugas di SKPD Pemkab

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Inayanti Kusumasari, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, saat menyerahkan berkas PU fraksi kepada pimpinan rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Fenomena banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi, tak luput dari sorotan wakil rakya. Termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang hampir 8 (delapan) bulan ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). Dewan menilai kondisi tersebut seperti endemik yang sengaja merawat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, Inayanti Kusumasari dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga : Pilih Pimpinan, Ahmad Irawan: Golkar Punya Prinsip PDLT

Menurut Inayanti, Fraksi PKB mengingatkan kepada eksekutif bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang secara teknis diatur oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan Penjabat Sekda adalah 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, yakni dengan satu kali masa perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.

“Pembiaran jabatan Sekda oleh Penjabat Sekda melebihi batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, akan berdampak serius,” ujarnya.

Dengan banyaknya pejabat Plt. dampaknya  antara lain; terganggunya stabilitas dan efektivitas pemerintahan karena terbatasnya kewenangan seorang penjabat,  Lambatnya proses pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan daerah, terutama yang memerlukan koordinasi intensif antar-SKPD dan elemahkan sistem birokrasi dan menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan daerah.

“Legalitas keputusan dan kebijakan yang ditandatangani Pj Sekda berpotensi dibatalkan atau mal-administrasi, terutama dalam produk administratif, pembahasan anggaran, dan mutasi jabatan,” tambah Inayanti.

Lebih lanjut Fraksi PKB menyatakan diskredibilitas masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena dianggap secara terang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Pemda dan Peraturan Presiden.

Inayanti menambahkan implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya administratif, namun juga menyentuh aspek legalitas dari dan keabsahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Pj Sekda.

Baca Juga : Rencana Operasional Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Simpang Siur

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, dan diikuti oleh anggota dewan yang berasal dari semua fraksi yang ada di lembaga legislatif.

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian PU Fraksi atas diajukannya dua Raperda, yaitu;  Perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024  tentang pajak dan retribusi daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

Setelah semua fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi menyampaikan pemandangan umum, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang.

Kemudian agenda rapat paripurna DPRD Banyuwangi selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada adalah jawaban Bupati Banyuwangi atas pemandangan umum fraksi.