JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran. Hal ini disambut dengan gembira oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang
Dengan adanya kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar bagi dunia perhotelan dan restoran khususnya di Kota Malang. dampak efesiensi anggaran cukup memukul industri perhotelan di Kota Malang. Dari catatan PHRI, adanya efisiensi tingkat okupansi menurun drastis hingga lebih dari 50 persen.
Baca Juga : Eks Direktur Polinema jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Langkah Penyidik Kejati Prematur
“Penurunan yang kami rasakan sangat banyak, penurunannya 50 persen lebih. Jika kebijakan ini terus dilakukan, kami khawatir akan memperburuk perputaran ekonomi di Kota Malang,” ungkap Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Kamis (12/6/2025).
Sehingga dengan kabar baik ini pihaknya tengah menunggu kepastian dari Pemkot Malang terkait implementasi kebijakan tersebut di daerah. Meski saat ini Pemkot Malang tengah mengatur SE aturan pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel.
“Kami masih menunggu. Semoga memang betul-betul terlaksana, karena itu akan mempunyai efek positif pada tingkat hunian. Utamanya bagi hotel yang mengandalkan kegiatan perjalanan dinas,” imbuh Agoes.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima informasi lebih lanjut. Diketahui adanya aturan-aturan yang akan diterapkan, termasuk kebijakan menggunakan anggaran.
“Pemkot juga sudah memberikan lampu hijau, bahwa sekarang sudah diperbolehkan. Meski tetap harus bersifat efesien, artinya kegiatannya memang perlu diadakan di hotel,” tambah Agoes.
Tentunya kebijakan baru ini diharapkan benar-benar menjadi angin segar bukan hanya sekadar omong kosong pemerintahan. Diharapkan Pemkot Malang segera memberikan kejelasan soal pelaksanaan keputusan Mendagri tersebut.
Baca Juga : Kunjungan Wisata Turun, PHRI Minta Pemkot Batu Gencarkan Sport Tourism
Selain itu, Agoes mendorong adanya dukungan pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata, salah satunya dengan menggelar kegiatan yang bisa menarik wisatawan ke Kota Malang.
“Harapan kita, kegiatan pemerintah bisa membantu usaha pariwisata karena Malang ini kan andalannya pariwisata. Pemda bisa melakukan kegiatan promosi, memfasilitasi kegiatan promosi, membuat event-event yang dijanjikan bisa dilaksanakan,” tutup Agoes.
Terpisah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut. Meski, saat ini beberapa OPD di lingkup Pemkot Malang telah mulai kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel, namun dalam skala terbatas.
“Iya. Kami akan buat surat edaran (SE) nanti. Kalau kemarin kan bersifat konsultasi. Tetapi nanti tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," terang Wahyu.