free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Eks Direktur Polinema jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Langkah Penyidik Kejati Prematur

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Eks Direktur Polinema AS saat berada di Kejati Jawa Timur.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kuasa hukum eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan (AS), Didik Lestariono menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema.

Selain AS, Kejati Jawa Timur juga menetapkan tersangka lain yakni HS. Didik mengatakan, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku. 

Baca Juga : Tiket Konser BLACKPINK Jakarta Periode General Sale Dijual Mulai Hari ini, Berikut Link War Tiketnya

"Penetapan tersebut kami pandang sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil," ujar Didik, Kamis (12/6/2025).

Tanah seluas 7.104 m² tersebut berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Lokasinya, tepat berdampingan dengan aset milik Polinema dan merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034. 

"Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi," jelas Didik.

Ia menjelaskan, harga pembelian sebesar Rp 6.000.000 per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar. Hal tersebut mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi.  Seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN).

Apalagi, proses pengadaan tanah tersebut ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah atau yang disebut sebagai Tim 9 yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. 

"Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi. Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah," tutur Didik.

Selain itu, patut dicatat bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema. Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan.

Baca Juga : Kunjungan Wisata Turun, PHRI Minta Pemkot Batu Gencarkan Sport Tourism

"Pengadaan ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Maka, secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara," jelas Didik.

Ironisnya, perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh Direktur paska kliennya menjabat. Hal tersebut lantas menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan," tegasnya.

Bahkan sampai saat ini, belum ada satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Sehingga menurutnya, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

"Sebagai akademisi dan pejabat negara yang telah mengabdi puluhan tahun untuk pendidikan tinggi vokasi di Indonesia, klien kami sangat menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik. Seluruh kebijakan yang beliau ambil selama menjabat sebagai Direktur selalu didasarkan pada pertimbangan kolegial, regulasi yang berlaku, dan semangat memajukan institusi," pungkasnya.