JATIMTIMES - Korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hospital mendapatkan panggilan dari Polresta Malang Kota. Pemanggilan ini buntut dari dokter AY melaporkan akun media sosial yang ternyata milik dari korban atas dugaan pencemaran nama baik.
QAR mendapatkan panggilan setelah dokter AY melaporkan akun media sosialnya pada Jumat, 18 April 2025 silam. Laporan ini dilayangkan, bahkan sebelum QAR melaporkan dokter AY atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga : Surabaya Tegas Segel Minimarket yang Diduga Langgar Perda, Wali Kota Malang: Masih Perlu Evaluasi
Dengan demikian, QAR mendapatkan panggilan dari penyidik setelah hampir dua bulan laporan itu dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Lalu apa yang memicu dokter AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik?
Hal tersebut dibeberkan Penasihat Hukum dokter AY, Alwi Alu beberapa saat lalu. “Postingan pertama (akun media sosial Instagram QAR) kalau tidak salah 15 April. Kemudian yang membuat capek-capeknya ini ada dipostingan selanjutnya,” ungkap Alwi.
Ya yang mendasari dokter AY melaporkan aku @qorryaularachmah adalah ungguhan dengan foto dokter AY tanpa ada sensor. Karena hal tersebut membuat dokter AY geram.
“Capek-capeknya klien kita ini postingan selanjutnya itu bukan lagi disensor wajahnya, dimuat secara jelas akhirnya pada saat itu kita mengambil keputusan nah ini sudah tidak bisa dibiarkan kita harus menempuh jalur hukum,” imbuh Alwi.
Sehingga pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB mendatangi dan melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik pada akun media sosial @qorryauliarachmah di Polresta Malang Kota.
Selang pukul 16.00 WIB, QAR dan penasihat hukumnya datang untuk melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada September 2022 silam.
Terpisah, QAR mengaku baru mendapatkan informasi surat yang dikirimkan dari Satreskrim Polresta Malang Kota yang dikirimkan ke alamatnya di Kota Sukabumi. Sedangkan QAR saat ini berdomisili di Bandung.
Karena itu QAR baru mendapatkan informasi pada Selasa (10/6/2025). Sementara pemanggilan dari pihak kepolisian pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Informasi yang mendadak ini pun tentu membuat QAR tidak dapat memenuhi panggilan. Terlebih saat ini kondisi QAR sedang drop.
“Karena dapat informasi yang terlalu mendadak, sehingga minta waktunya diundur,” ujar QAR, Selasa (10/6/2025).
Menanggapi pemanggilan ini pun QAR mengaku akan kooperatif. Ya meski rasa trauma akibat kisah kelamnya itu, rupanya QAR berupaya untuk tetap tenang menghadapi masalah tersebut.
“InsyaAllah bakal kooperatif kok. Ya jadi korban, ya masih trauma, eh di laporin juga. Gak apa-apa, kita ikutin saja proses hukumnya ya,” tambah QAR.
Baca Juga : Wujudkan Kediri City Tourism, Mbak Wali Buka Workshop Animasi Bertema Cerita Panji
Sedang, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan kabar tersebut. Pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu.
Namun, QAR tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Sehingga, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penjadwalan ulang.
“Kami lakukan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan (QAR) masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025,” terang Yudi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Tak hanya QAR asal Bandung, setelah unggahan itu ramai ternyata didapati ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.