JATIMTIMES - Polres Malang turut mendalami informasi pemotongan gaji yang diduga dialami oleh sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbaru, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang juga telah meminta keterangan sejumlah pihak guna mendalami informasi tersebut.
Disampaikan Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, beberapa pihak yang telah dimintai keterangan tersebut di antaranya ialah koordinator wilayah (korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. "Dari Unit Tipikor sudah memintai keterangan dari para korwil dan Koordinator PPPK," ujarnya kepada JatimTIMES, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga : Muhammad Zainnur Abdillah Pimpin BEM Nusantara Jatim: Mahasiswa Harus Kritis, Kolaboratif, dan Proaktif
Hasilnya, sejumlah uang yang diduga sempat terkumpul dari pemotongan gaji PPPK di Kabupaten Malang tersebut kini telah dikembalikan. "Ternyata setelah anggota Unit Tipikor turun untuk memintai keterangan, ternyata itu sudah clear, dikembalikan uangnya," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, kabar pemotongan gaji PPPK tersebut mencuat dari informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Malang HM. Sanusi. KPK menyebut terdapat indikasi pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru.
Indikasi pemotongan gaji tersebut disinyalir digunakan untuk kegiatan tasyakuran saat pelantikan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Yakni pada formasi tahun 2024 tahap pertama.
Sedangkan besaran pemotongan diduga bervariasi. Yakni berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Pemotongan gaji tersebut disinyalir terjadi pada lima kecamatan. Yaitu Gondanglegi, Turen, Ampelgading, Wajak dan Gedangan.
Sejumlah korwil dari lima kecamatan itulah yang disebut turut dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Malang. "Beberapa korwil yang ada indikasi itu dikonfirmasi, dimintai keterangan, begitu juga dengan koordinator itu," ujar Bambang.
Belakangan diketahui, informasi dari KPK terkait dugaan pemotongan gaji PPPK tersebut juga turut disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi terhadap sejumlah pihak. Tanpa terkecuali dikoordinasikan kepada Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. "Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait hal tersebut (pemotongan gaji PPPK), hanya sebatas informasi dari Bapak Bupati Malang kepada Bapak Kapolres Malang," ujarnya.
Baca Juga : Polemik SMAN 8 dan UM Belum Ada Solusi, DPRD Kota Malang: Kami Siap Pasang Badan
Informasi yang diteruskan oleh Bupati Malang kepada Kapolres Malang itulah yang kemudian ditindaklanjuti. Sehingga Kapolres Malang memerintahkan Kasatreskrim melalui Unit Tipikor Polres Malang untuk menindaklanjuti informasi pemotongan gaji PPPK tersebut. "Belum ada laporan, hanya sebatas informasi lisan dari Bapak Bupati kepada Bapak Kapolres. Tapi informasi tersebut telah ditindaklanjuti dari Unit Tipikor," tuturnya.
Hasil konfirmasi awal oleh Unit Tipikor ke korwil dan koordinator PPPK itulah, yang kemudian diketahui jika pemotongan gaji yang diduga sempat terjadi kini telah dikembalikan kepada masing-masing yang bersangkutan. "Informasinya uang sudah dikembalikan, sudah clear. Tapi kami masih menunggu dari pihak Inspektorat yang memang selaku pengawas di Pemkab Malang," tuturnya.
Hingga saat ini, diakui Bambang, Polres Malang selaku Aparat Penegak Hukum (APH) masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Kami masih menunggu dari Inspektorat yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya.
Bambang menegaskan, jika memang ada dugaan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau memang ada rekomendasi dari Inspektorat ke kami, akan segera kami tindaklanjuti. Kami menunggu itu, karena kami belum ada laporan secara resmi meskipun sebelumnya telah kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak tadi," pungkas Bambang.