JATIMTIMES - Salah satu karyawan Yayasan Sosial Panca Budhi Malang dilaporkan ke kepolisian.
Karyawan yayasan yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kota Malang, itu bernisial ST. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan ketua pengurus yayasan, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Gelar BMW di Desa Pajaran Poncokusumo, Tersedia Cek Kesehatan Gratis
Pendamping hukum Yayasan Panca Budhi, Yusron Marzuki, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula karena tidak disetorkannya sejumlah dana pembayaran klien kepada bendahara yayasan sejak pertengahan Mei 2025. Padahal, dana tersebut berasal dari pengguna jasa persemayaman, yang seharusnya disetorkan melalui admin atau ditransfer langsung ke rekening yayasan.
“Awalnya bendahara melakukan pengecekan dan ternyata beberapa setoran dari klien tidak masuk ke rekening yayasan. Setelah ditelusuri, kuat dugaan ada penggelapan dana yang dilakukan oleh pegawai internal, yang juga disebut mendapat dukungan dari oknum lain di internal yayasan,” ujar Yusron.
Sebagai informasi, Yayasan Sosial Panca Budhi bergerak di bidang layanan kematian dan memang kerap membantu jasa persemayaman. Uang yang diberikan klien memang untuk pengurusan jenazah hingga membayar kebutuhan jenazah selama disemayamkan.
Ketika ditelusuri oleh bendahara dan ketua pengurus yayasan, dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai sekitar Rp 90 juta itu berujung ke sosok ST. Ia merupakan perempuan yang bekerja di bagian administrasi, termasuk yang bertugas menerima pembayaran dari klien yayasan.
Dugaan tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Selain ST, kemungkinan ada lebih dari satu oknum terlibat, termasuk dari bagian administrasi dan pengawas internal.
“Nilainya mungkin tidak fantastis, tapi ini menyangkut integritas dan kepercayaan. Ini dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Yusron.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota dan saat ini sedang dalam proses pengaduan masyarakat (dumas) oleh unit reskrim. Yusron menyatakan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas dan dokumen keuangan sebagai syarat pelaporan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Panca Budhi Hery Kurniawan mengatakan, sebelum dilaporkan, pihaknya sudah melakukan upaya peneguran. Mulai secara lisan ataupun tertulis. Namun, ST dianggap tidak serius.
Baca Juga : Lindungi Pekerja Informal, Ribuan Pelaku UMKM di Kota Batu Dapat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
“Kami sudah berkali-kali memperingatkan, bahkan di bulan Juni ini. Namun, terlapor ini hanya sekadar mengiyakan saja, tetapi tidak dilaksanakan. Pembayaran dana yang belum tersalurkan ke rekening yayasan juga tidak kunjung dilakukan,” kata Hery.
Pihaknya sangat menyayangkan ST yang merupakan bagian dari Yayasan Sosial Panca Budhi nekat melakukan hal itu. Saat dicecar pertanyaan pun, ST tidak bergeming.
“Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal menjaga amanah dan tanggung jawab dalam pelayanan sosial. Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan alasan, kenapa uang-uang itu tidak ditransfer ke rekening yayasan,” pungkas Hery.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan pihaknya akan segera mengecek laporan tersebut. Saat ini, pihak yayasan dan tim PH masih berupaya melengkapi alat bukti yang ada, agar proses penyelidikan bisa dilanjutkan.
“Tentunya setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami akan mengecek terlebih dahulu kronologi lengkapnya, serta laporan masyarakat yang disampaikan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkap Yudi.