free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Bapak Tiri di Gresik Perkosa Anak Sambungnya

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menginterogasi tersangka ketika jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa 3 Juni 2025.

JATIMTIMES - Aksi biadab Heru Ariyanto sangat tidak terpuji. Betapa tidak, pria berusia 38 tahun itu tega memerkosa SH, anak tirinya sendiri. Akibat perbuatannya itu, lelaki asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan polisi.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku telah merencanakan perbuatannya sejak lama. Di juga telah merekam video korban saat mandi, kemudian dijadikan alat sebagai ancaman supaya korban mau menuruti nafsu birahinya.

Baca Juga : Pencabulan di Tulungagung, 5 Tersangka 19 Korban Anak di Bawah Umur

Kini, Heru Ariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 31 Mei. Sekitar pukul 11.30 WIB ketika ibu korban keluar mengantarkan anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah.

Di rumah tersebut hanya tinggal tersangka dan korban yang tengah tidur di ruang tamu. Kemudian, tersangka menunjukkan video korban sedang mandi beserta sejumlah foto tanpa busana. Lalu mengancam akan disebarkan ke keluarganya.

"Video dan foto itu dipakai untuk mengancam korban hingga ketakutan. Tidak lama korban langsung diseret ke kamar dan diperkosa hingga tiga kali dalam tiga jam," kata AKBP Rovan Richard Mahenu saat jumpa pers di Mapolres Gresik.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke rumah neneknya. Lalu menceritakan semua yang dialami. Alhasil, keluarga korban pun langsung mencari dan menangkap pelaku. 

"Ketika anggota kami dari Polsek Wringinanom mendapat informasi, langsung bergerak ke lokasi mengamankan pelaku. Kemudian di bawa ke Polres Gresik," imbuhnya.

Baca Juga : Eks Kepala Dinas PUPR Kota Blitar dan Plt Lurah Sukorejo Jadi Tersangka Kasus IPAL

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.

Dihadap petugas, tersangka mengaku sudah empat tahun tinggal bersama. Lalu, diam-diam merekam dan mengambil gambar korban ketika sedang mandi. Video dan foto tersebut yang dipakai tersangka untuk mengancam korban.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya. Mulai dari pertemanan, lingkungan dan perubahan sikapnya. Karena pelaku kekerasan seksual bisa saja orang dekatnya," pungkasnya.