free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Agama

Hukum Mengadakan Tasyakuran Sepulang Haji dalam Islam, Boleh?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi syukuran. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Setelah menunaikan ibadah haji di tanah suci, banyak jamaah haji di Indonesia merayakannya dengan mengadakan tasyakuran. 

Acara tasyakuran ini merupakan acara selamatan yang bertujuan untuk bersyukur kepada Allah SWT atas kelancaran dalam menunaikan rukun Islam yang kelima, yaitu ibadah haji. Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya turun-temurun di masyarakat Muslim.

Baca Juga : Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2025 Embarkasi Surabaya Gelombang 1, Catat Tanggalnya!

Namun meski sudah dilakukan secara turun-temurun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum mengadakan acara tasyakuran setelah pulang dari ibadah haji tersebut. 

Hukum Tasyakuran Sepulang Haji

Mengutip laman NU Online, mengadakan tasyakuran sepulang haji hukumnya adalah sunnah. Selain itu tasyakuran sepulang haji juga disebut sebagai naqi'ah, yaitu mempersembahkan hidangan untuk menyambut kedatangan seseorang.

Sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarah Muhadzdzab (4/400) berikut ini:

يستحب النقيعة، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له

Artinya: "Disunnahkan untuk mengadakan naqi'ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain."

Dalil Tasyakuran Sepulang Haji

Penjelasan an-Nawawi tersebut didasarkan pada hadits Nabi berikut ini:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً " رواه البخاري

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih unta atau sapi." (HR Bukhari).

Baca Juga : Jimin dan Jungkook BTS Pulang Wamil, Ini Harapan Mereka untuk ARMY

Selain itu, disebutkan pula dalam hadits lain riwayat Imam Bukhari dari Abdullah bin Ja'far, yakni:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا .فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ . قَالَ : فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ

Artinya: "Jika Nabi SAW pulang dari safar, kami menyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain, lalu beliau menggendong salah satu di antara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau, hingga kami masuk kota Madinah." (HR Muslim).

Dari penjelasan diatas diketahui jika tasyakuran sepulang haji adalah tradisi yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelancaran menunaikan ibadah haji. Dengan memperhatikan etika sosial dan menghindari pemborosan, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial dalam masyarakat Muslim.