JATIMTIMES - Kasus perampokan yang terjadi di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo, pada Mei lalu berhasil dibongkar Polres Ponorogo. Polisi telah menangkap dua tersangka perampokan uang Rp 350 juta itu.
Kedua tersangka dihadirkan Polres Ponorogo dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa siang (10/06/2025) di Aula Wengker Mapolres Ponorogo. Dua tersangka masing-masing berinisial RS (47 tahun) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, dan ABT (54 tahun), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Jumlah Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Batu Tahun Ini Menurun, Selisih 12 Ekor
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan perampokan yang direncanakan. Mereka sebelumnya telah melakukan mapping dari luar bank. Kemudian saat melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, mereka membuntutinya lalu merampok waktu korban tengah mampir ke sebuah kos-kosan di Jalan Wibisono untuk menyurvei tempat tinggal.
Dua rersangka membobol kaca mobil sebelah kiri kemudian langsung membawa kabur uang tunai beserta perhiasan emas.
Sedangkan korban merupakan warga dari Kabupaten Madiun yang saat itu tengah mengambil uang di salah satu bank BUMN di Ponorogo.
Baca Juga : Banyak Impor Ampas Makanan, Neraca Dagang Jatim Defisit USD1,37 Miliar
Terkait barang bukti, polisi saat ini hanya berhasil mengamankan barang yang dicuri, yakni berupa uang tunai sebanyak Rp 40 Juta dan perhiasan emas senilai Rp 30 juta. Sedangkan sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan untuk kebutuhan sehari-hari.