free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Dokter AY Jadi Tersangka, Korban Tindakan Asusila Lega

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Korban QAR saat mendatangi Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sedikit rasa lega dirasakan korban QAR (31) pada kasus dugaan pelecehan seksual oleh  dokter  AY di Persada Hospital, September 2022 silam. Kelegaan QAR muncul karena polisi  menetapkan dokter AY menjadi tersangka.

Ya setelah hampir dua bulan warga Bandung itu melapor ke Polresta Malang, akhirnya pekan ini polisi  menetapkan dokter AY menjadi tersangka. Padahal QAR sempat pasrah  dugaan pelecehan seksual yang pernah dialaminya tersebut berlarut jauh.

Baca Juga : Wisatawan Alami Aksi Pamer Kelamin di Kayutangan Heritage

“Padahal saya sudah merasa seperti tanpa harapan lagi dan sempat pasrah juga. Apalagi ini sejak laporan sudah hampir dua bulan,” ungkap QAR, Jumat (6/6/2025).

QAR juga merasa pasrah jika kasusnya ini bakalan meredup. Namun, saat mendengar informasi dokter AY ditetapkan jadi tersangka, rasa sedikit lega dan penuh harapan kembali muncul. “Sempat berpikir kasus ini bakalan meredup,” ucap QAR.

Karena itu, QAR dan penasihat hukumnya mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota. “Kami mengapresiasi betul kinerja kepolisian yang sudah sangat profesional dalam menangani kasus ini,” tegas penasihat hukum QAR, Satria Marwan.

Adanya kasus pelecehan seksual yang dialami QAR, lanjut Satria, bisa dijadikan contoh dan pembelajaran bagi semua. Yakni, korban yang mengalami hal serupa harus  berani melapor kepada aparat kepolisian.

“Untuk korban di luar sana yang belum berani  melapor, agar  memberanikan diri untuk mendapatkan keadilan. Hari ini kita buktikan bersama bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual. Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Satria.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risiyanto Yudi mengatakan dilaksanakan gelar perkara  dalam kasus dokter AY setelah  memeriksa dua orang saksi ahli. Yakni, satu ahli pidana dan satu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hasil gelar perkara menyatakan, Minggu depan dengan agenda pemeriksaan terhadap dokter AY dengan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Yudi.

Namun pihaknya tidak menjabarkan secara detail perihal kesaksian apa dari dua ahli yang dimintai keterangan sehingga membuat dokter AY akhirnya dijadikan tersangka. Meski demikian, Yudi berjanji akan memberikan keterangan lengkapnya pada saat rilis.

“Sekarang ini masih materi penyidikan. Nanti semuanya setelah itu, berkas kami akan rilis, akan kita sampaikan semua pada kesempatan tersebut,” terang Yudi.

Baca Juga : Korban Dugaan Pengeroyokan Cabut Laporan, Orangtua: Pelaku Itikad Baik dan Dihukum Sekolah

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dokter AY belum diamankan. Saat ditanyakan terkait hal tersebut, Yudi hanya mengatakan melihat  pemeriksaan nantinya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila  dokter AY.

Tak hanya QAR asal Bandung. Setelah unggahan itu ramai, ternyata  ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Dugaan pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju  hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.