JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Blitar kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kali ini, giliran MM, seorang tokoh penting di lingkaran kekuasaan daerah sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dijerat hukum. Penetapan ini menjadikan jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret nama-nama besar tersebut menjadi lima orang.
Baca Juga : Daftar Harga Xiaomi 2025 Beserta Spesifikasinya
MM ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Blitar pada Senin, 2 Juni 2025. Sejak pukul 09.00 pagi, lelaki yang diketahui menjabat sebagai penasihat dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar itu digarap jaksa hingga malam hari. Pada pukul 20.00 WIB, status hukumnya resmi berubah menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan MM bukan tanpa alasan. Dari hasil penyidikan, MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
Dana tersebut mengalir secara bertahap sejak proyek mulai dikerjakan hingga rampung.
Menurut Diyan, penahanan terhadap MM dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri.
“Tersangka MM ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 Juni 2025,” ujar Diyan kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Blitar. Pasalnya, proyek bernilai besar itu kini justru diduga menjadi sarang praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Diyan menegaskan bahwa proyek ini seharusnya menjadi solusi pengairan dan pengendalian banjir di wilayah selatan Blitar, namun justru berubah menjadi ladang bancakan bagi sejumlah oknum pejabat dan kontraktor.
“Total kerugian negara akibat praktik korupsi pada proyek ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya MM sebagai tersangka kelima, Kejari Blitar menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga : Polres Jombang Tangkap Habib Kurir Sabu, Sita Barang Bukti 200 Gram
Sebelumnya, empat tersangka lain telah lebih dulu dijerat hukum. Mereka adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa proyek; MID, admin sekaligus pengelola keuangan perusahaan; HS, Sekretaris Dinas PUPR yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR dan PPTK proyek DAM.
Kelima tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Penahanan MM menambah tekanan politik di tubuh Pemkab Blitar. Meski Rini Syarifah sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati, keterlibatan orang dekatnya dalam kasus besar ini turut memunculkan pertanyaan publik soal praktik nepotisme dan pengaruh politik dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Kejaksaan, menurut Diyan, tidak akan terpengaruh oleh status sosial atau kedekatan politik tersangka. “Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum. Tidak ada tebang pilih dalam perkara ini,” katanya menegaskan.
Publik kini menanti kelanjutan kasus DAM Kali Bentak yang terus bergulir. Di balik konstruksi beton yang tak kunjung memberi manfaat bagi warga, tampak kokoh praktik-praktik culas yang mencederai semangat pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.