JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencatat minimnya pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
PSU perumahan meliputi jalan, sanitasi, rumah ibadah, ruang terbuka non-hijau, layanan jaringan air minum, jaringan listrik, dan penerangan jalan umum atau PJU. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyampaikan, hingga pertengahan Mei 2025, dari sekitar 600 perumahan di Kabupaten Malang, masih sembilan pengembang perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang.
Baca Juga : Komisi E DPRD Apresiasi Peningkatan Kapasitas Relawan Kolaborasi BPBD dan SRPB Jatim
"Sembilan perumahan dari 600 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Itu yang secara fisik. Mayoritas yang sudah menyerahkan PSU itu di Kecamatan Pakis. Jadi, fisik itu memang tugas untuk merawat di DPKPCK," ungkap Johan.
Pihaknya pun menjelaskan, sebenarnya sejak awal pembangunan kawasan perumahan, terdapat di dalam peraturan dan syarat administrasi penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Malang. Namun, pada faktanya, masih banyak sekali pengembang perumahan di Kabupaten Malang yang belum menyerahkan PSU.
Johan membeberkan sejumlah kendala dan persoalan yang membuat penyerahan PSU perumahan menjadi sangat lambat dan masih sedikit. Berdasarkan pengalaman yang dialami DPKPCK, pihak pengembang perumahan sengaja mengulur waktu penyerahan PSU karena akan melakukan pengembangan perumahan.
"Biasanya mereka mengulur waktu untuk menyerahkan PSU itu karena mereka mau melakukan pengembangan. Ketika nanti diserahkan, takutnya nanti ditutup sehingga tidak bisa melakukan pengembangan. Itu banyak yang seperti itu," ujar Johan.
Kemudian juga banyak perumahan lama di Kabupaten Malang yang pengembangnya menghilang. Alhasil, kondisi seperti itu juga menjadi persoalan tersendiri bagi DPKPCK Kabupaten Malang terkait dengan penyerahan PSU.
Menurut Johan, selain beberapa hal tersebut, juga terdapat persyaratan yang mungkin dirasa sulit bagi para pengembang perumahan, yakni PSU yang diserahkan kepada Pemkab Malang harus dalam keadaan baik.
"Jadi, PSU itu diserahkan dalam keadaan baik. Kedua, PSU itu bukan hanya di kami. Jadi kayak airnya itu di PDAM, kemudian PJU-nya di DPU Bina Marga. Itu banyak PJU yang dalam kondisi rusak, tim DPU Bina Marga tidak mau menerima karena aturannya dalam keadaan baik. Ini yang menjadi permasalahan," jelas Johan.
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama pihak-pihak yang berkepentingan agar memberikan kemudahan bagi pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang secara parsial.
Baca Juga : Kliengan Usai Makan Banyak Daging Kurban Tanda Apa? Ini Mungkin yang Dirasakan Tubuh
"Ini masih kita kaji, bagaimana nanti bisa diserahkan secara parsial. Jadi, jalannya dulu diserahkan. Ini masih kita kaji untuk mempercepat penyerahan PSU. Kemudian ada masjid-masjid itu diserahkan dulu. Lah dari kebijakan Pak Bupati untuk masjid itu dihibahkan untuk masyarakat di sana. Jadi biar bisa dikelola, ini sudah mulai banyak," beber Johan.
Selain itu, terdapat beberapa permasalahan lain yakni terjadi pengalihfungsian terhadap PSU oleh pengembang perumahan. Di mana pada saat pengurusan administrasi awal, telah ditetapkan siteplan perumahan. Namun, seiring berjalannya waktu, ketika tim DPKPCK Kabupaten Malang melakukan peninjauan, telah terjadi pengalihfungsian lahan.
"Jadi semisal yang dilaporkan itu RTH taman. Ternyata saat kita lihat, sudah berubah menjadi masjid. Nah hal-hal semacam ini banyak di lapangan. Ini yang menjadi persoalan sebenarnya. Jadi, memang dulu PSU untuk memenuhi siteplan, 20 persen RTH misalnya, ternyata seiring berjalannya waktu, sama pengembangnya dialihfungsikan. Ya itu harus mencari tanah pengganti," ujar Johan.
Sementara itu, hingga saat ini DPKPCK Kabupaten Malang terus mencarikan solusi terbaik agar PSU perumahan dapat diserahkan kepada Pemkab Malang tanpa terlalu membebani pihak pengembang perumahan. Pasalnya, hal ini untuk peningkatan layanan kepada masyarakat di perumahan.
Menurut Johan, DPKPCK Kabupaten Malang tidak dapat melakukan perbaikan terhadap PSU di sebuah perumahan di Kabupaten Malang ketika PSU tersebut belum diserahkan kepada Pemkab Malang. Pasalnya, ketika PSU sebuah perumahan belum diserahkan kepada Pemkab Malang, maka aset PSU tersebut bukan milik Pemkab Malang.
"Jadi, kita memang tidak bisa melakukan perbaikan di sana karena nanti bisa jadi temuan. Tapi itu masyarakat kita, mereka membutuhkan pelayanan. Ini bukan persoalan di Kabupaten Malang. Hampir semua daerah untuk PSU ini menjadi persoalan tersendiri. Makanya MCP KPK itu sampai turun itu gara-gara seperti ini," pungkas Johan.