free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Lindungi Pekerja Informal, Ribuan Pelaku UMKM di Kota Batu Dapat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi UMKM. Pemkot Batu tengah mendata ribuan UMKM untuk diikutkan BPJS Ketenagakerjaan BPU yang ditanggung Pemkot Batu tahun ini sebagai salah satu perlindungan pekerja informal.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perlindungan sosial bagi pekerja informal masih minim dari tahun ke tahun. Salah satunya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah melakukan pendataan karyawan UMKM untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun ini.

Hal tersebut menyusul kebijakan Wali Kota Batu Nurochman tentang keberlanjutan pemberian BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal akan ditanggung iurannya oleh pemkot. Itu berlaku dengan masa yang tidak ditentukan.

Baca Juga : Developer Mulai Realisasikan Legalitas Rumah usai Kementerian Turun Tangan hingga Dilaporkan ke Polres Malang

"Saat ini sudah terdata sekitar 8.157 orang. Kemungkinan bisa bertambah lagi," ujar Nurochman saat ditemui, belum lama ini.

Wali kota asal Sumberejo itu mengungkapkan tidak ada syarat sektor usaha yang akan ditanggung. Yang jelas, regulasi pemberian premi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukan penerima upah (BPU) alias pekerja informal. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, besaran premi per bulan mencapai Rp 16,8 ribu.

Perlindungan ketenagakerjaan itu selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). Dalam aturan tersebut menegaskan jika pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cukai untuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Usaha Mikro Industri Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Andry Yunanto mengatakan, kuota awal BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM mencapai 2.500 orang. Mereka akan memperoleh dua program, yakni jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). 

"Namun ada syarat dan ketentuan bagi pekerja yang menerima premi BPJS Ketenagakerjaan itu," ungkapnya.

Baca Juga : Respon DPRD Sidoarjo Soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis: Tentunya Berdampak Pada APBD

Para pelaku UMKM yang menjadi peserta harus pekerja yang berdomisili asli Kota Batu. Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian memiliki usia maksimal 64 tahun. "Gajinya juga harus di bawah upah minimum kota (UMK) Kota Batu," tambah dia.

Dalam hal ini, UMK Kota Batu ditetapkan mencapai Rp 3,36 juta per bulan. "Sehingga, sebagai tanda bukti juga perlu menyertakan slip gaji karyawan UMKM," imbuh Andry.