JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor parkir, dengan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) secara menyeluruh di semua titik parkir.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jalan Jimerto 25-27.
Baca Juga : Liburan ke Malang? Ini 5 Desa Wisata yang Cocok untuk Healing & Belajar Budaya
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa selama ini terdapat dua metode pembayaran pajak parkir, yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Meskipun keduanya diperbolehkan, Pemkot Surabaya saat ini, akan berfokus pada penggunaan sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Saya sampaikan ke teman-teman Bapenda, pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai, karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang, ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir, atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, sehingga pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir hari itu.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menyoroti perubahan skema pembagian hasil pajak parkir, di mana saat ini 90 persen menjadi hak pengusaha dan 10 persen merupakan kewajiban pajak. Menurutnya, presentasi tersebut membuat pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan juru parkir yang akan direkrut dan diawasi oleh Pemkot, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tamba Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan, pemasangan alat tap parkir akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang tak mematuhi aturan tersebut.“Jadi, kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, target implementasi sistem tap ini, mencakup sekitar 2.400 titik parkir, serta 5.000 lokasi hotel, restoran dan kafe di seluruh Kota Pahlawan. Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pajak parkir di area persil penyelenggara parkir.
Baca Juga : Dewan Minta Evaluasi Kinerja BUMD, OPD, hingga Data Bansos, Ini Respons Emil Dardak
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua," ungkap Basari.
Ia berharap, sistem elektronik yang akan diterapkan nantinya, dapat menghindari potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi. “Untuk menghindari fitnah-fitnah itu, dengan kemajuan teknologi yang ada, tinggal kita melihat regulasinya memperbolehkan atau tidak, artinya transaksi uang yang masuk itu real dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Pihaknya menargetkan, dalam satu minggu ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi. “Kami akan segera tindaklanjuti, supaya jelas kepada masyarakat bahwa suatu area yang sudah dikenakan pajak parkir di persil, maka tidak diperbolehkan lagi adanya penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan,” imbuhnya.
Dalam implementasi ke depannya, Bapenda akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha. Hal ini untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya.
“Kami juga akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan,” pungkasnya