JATIMTIMES - Umat Islam saat ini tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Hari Raya ini identik dengan pemotongan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba dan unta.
Daging-daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Baca Juga : Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama dan Tetap Bergizi
Terkait pelaksanaannya, muncul pertanyaan terkait waktu penyembelihan kurban adalah bagaimana hukum menyembelih hewan kurban pada malam hari.
Karena jumlah hewan kurban yang cukup banyak, maka tak jarang panitia kurban harus bekerja hingga larut malam. Lantas, apakah sah menyembelih hewan kurban pada malam hari?
Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari
Melansir laman NU Online, Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu, hukum menyembelih hewan kurban di malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh. Artinya dapat mengurangi pahala yang didapatkan.
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً
"Para pengikut Imam as-Syafi'i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami (madzhab syafi'i) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan qurban maka hukumnya sangat makruh."
Hal ini disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama, kecuali Imam Malik yang tidak memperbolehkannya. Para ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh sebab dapat menyebabkan kesalahan saat penyembelihan.
Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban
Baca Juga : Kenapa Raja Ampat Dapat Julukan Surga Terakhir di Bumi?
Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha hingga sebelum matahari tergelincir ke arah barat atau waktu Zuhur. Hal tersebut merujuk kepada hadis dari Barra' bin 'Azib Ra, Rasulullah SAW. bersabda sebagai berikut:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian [menyembelih setelah salat], maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Di sisi lain, hewan yang disembelih disunahkan dihadapkan ke arah kiblat. Perhatikan, bukan wajahnya, melainkan bagian leher yang akan di sembelih. Makna menghadap kiblat adalah hendak mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Itulah penjelasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban di malam hari. Semoga bermanfaat!