JATIMTIMES - Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian penting dalam ibadah di Bulan Dzulhijjah ini.
Penyembelihan kurban tersebut sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu sebagai bentuk syiar agama.
Imam An-Nawawi menjelaskannya sebagai berikut:
Baca Juga : Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai dengan Syariat Islam
التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها
Artinya, “Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu seyogianya menjaga kesunahan ini,” (lihat Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, (Beirut: Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 462).
Mengutip dari laman Baznas, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama sebaiknya dilakukan setelah salat dan khutbah Idul Adha selesai. Kemudian, penyembelihan hewan kurban juga diutamakan pada pagi hari.
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Mengutip dari dompetdhuafa.org, batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Artinya, penyembelihan kurban dapat dilakukan dalam empat hari, yaitu:
• Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Idul Adha), setelah salat Id.
• Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik pertama)
• Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik kedua)
• Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik terakhir), batas waktunya adalah sebelum matahari terbenam.
Menunaikan kurban sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan bukan hanya soal mengikuti aturan, tapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat dan teladan Nabi Ibrahim AS dan Rasulullah SAW.
Baca Juga : 6 Resep Masakan Daging Sapi Non-Rendang yang Wajib Dicoba di Rumah
Penyembelihan di luar rentang waktu 10–13 Dzulhijjah tidak akan dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa tanpa nilai ibadah kurban.