JATIMTIMES - Terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi ASN adalah sebuah keniscayaan dan tak akan terhindarkan.
Pilihannya hanya terlibat tetapi tidak memiliki pengetahuan atau terlibat dengan pengetahuan. Jika kita punya ilmunya, maka terlibat lebih aman karena kita bisa membentengi diri dari kesalahan dalam pengadaan.
Baca Juga : Inspektorat Selidiki, Dinas Pendidikan Benarkan Pemotongan Gaji PPPK Kabupaten Malang
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo menyiapkan pejabat-pejabat pengadaan barang dan jasa yang mumpuni.
"Di peraturan presiden (perpres) terbaru diatur pengadaan langsung (fisik) sampai dengan 400 juta (pasal 38) ketentuan ini di satu sisi untuk efesiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa kerena pengadaan langsung prinsipnya bukan karena kepentingan lain tetapi terpenuhinya kebutuhan sesuai dengan value for money," ujar Rachmad, salah satu anggota fraksi Golkar DPRD Situbondo, Selasa (03/06/2025).
Tetapi di sisi lain, kata Rachmad, ketentuan terbaru ini bisa menjadi persoalan serius jika pejabat pengadaan barang dan jasa tidak memahami isi pasal 9 ayat 1 huruf F2 tentang tata laksana dan standart dokumen pemilihan.
"Begitu juga dengan ketentuan pasal 91 di peralihan yang mengamanatkan LKPP membuat aturan terkait pemilihan penyedia atau metode pemilihan penyedia. Sampai saat ini belum terbit," kata Rachmad.
Rachmad menjelaskan, terkait tujuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf F2 tentang tata laksana dan standar dokumen pemilihan di antaranya adalah untuk memastikan proses pemilihan penyedia berjalan transparan, efisien, dan adil.
"Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengadaan. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan menjamin kualitas barang/jasa yang diperoleh pemerintah," jelasnya.
Baca Juga : Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan, Ini Alasannya
Apabila pejabat-pejabat pengadaan barang dan jasa tidak memiliki kemampuan keilmuan dan pengalaman dibidang pengadaan, Rachmad memastikan tujuan Pasal 9 Ayat (01) Huruf F2 tersebut tidak akan terwujud.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyampaikan akan bertanya terlebih dahulu.
"Sepertinya gitu, coba saya tanya ke teman-teman," jawabnya singkat melalui chat WhatsApp pukul 13.01 WIB.