JATIMTIMES - M. Faisol, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo mengadukan dua akun sosmed dengan nama akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas ke Polres Situbondo, Rabu (28/5/2025) karena diduga mencemarkan nama baiknya.
Ketua Komisi IV DPRD yang akrab disapa Faisol itu menyampaikan dua akun tersebut menuding dirinya melakukan tindakan pidana korupsi dan mencoret beberapa nama guru ngaji sehingga guru ngaji tersebut tidak mendapat insentif. Padahal dirinya tidak pernah melakukan pencoretan nama guru ngaji dan tidak melakukan tindakan pidana korupsi.
Baca Juga : Gelontor Rp26,3 Miliar, DPRD Jatim Dorong Optimalisasi BLK Tanggulangi PHK
"Saya dituduh melakukan dua hal tersebut yang diunggah melalui akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas milik SRN warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Atas perbuatannya SRN, maka saya mengadukan dia ke SPKT Polres Situbondo dengan Nomor STTLPM/147.SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 28 Mei 2025," kata Faisol usai melakukan pelaporan.
Oleh karena itu, Faisol meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo untuk mengusut dan menindak tegas pelaku yang sudah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di akun Facebook Gus Mas dengan judul “Tukang Mencoret Guru Ngaji dan Pasti di Penjara”.
"Kalau mencoret nama guru ngaji bukan ranah saya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Situbondo. Tugas saya melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif agar kinerjanya sesuai dengan regulasi serta juknis," tegas Faisol.
Selain itu, di hadapan sejumlah awak media Faisol juga menyatakan jika dia berharap kepada Polres Situbondo untuk menindak tegas terhadap dua akun tersebut yang diduga telah mengunggah kabar bohong atau hoax.
Baca Juga : Kejari Batu Bebaskan Pelaku Curanmor Milik PNS Kota Batu lewat Restorative Justice
"Unggahan dua akun tersebut juga memasang foto dan nama teman saya. Sekali lagi saya berharap Polres Situbondo bertindak tegas dalam mengusut pengaduan ini," pinta Ketua Komisi IV DPRD Situbondo.